Terpesona Cewek Cantik, Motor Dan Hp Melayang
TANGERANG—Sebanyak lima orang pelaku pencurian dan kekerasan (curas) ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, Polres Metro Tangerang Kota.
Kelimanya berinisial MRP (20), EK (20), AMI (25), AW (20) dan MAL (19) merupakan seorang perempuan yang diamankan pada Senin (12/12/2022) kemarin. Namun, masih terdapat tiga orang yang masih DPO.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan itu menimpa korban berinisial ARP (19) warga Kembangan, Jakarta Barat.
“Awalnya, korban berkenalan dengan seorang wanita MAL, pada Sabtu (10/12/2022) malam. Korban kemudian diajak bertemu di sebuah kafe di daerah Ciledug,” ujar Zain dalam keterangannya, Selasa (13/12/2022).
Zain menyebutkan, saat di kafe tersebut korban datangi oleh beberapa orang pelaku yang salah satu dari mereka mengaku sebagai suami si wanita MAL tersebut.
“Lalu, korban diajak dan dibawa ke TKP yaitu di wilayah Jalan KH Hasyim Ashari tanggul pinggir Kali Angke, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang dan di lokasi tersebut langsung dipukuli oleh para pelaku,” ungkapnya.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, korban langsung tersungkur dan mengalami luka-luka. Saat korban tidak berdaya, kemudian para pelaku membawa kabur motor, handphone iPhone 7 dan uang sebesar Rp 800 ribu milik korban.
“Atas kejadian yang menimpanya, korban lalu melapor ke Polsek Pinang, pada Minggu (11/12/2022),” katanya.
Atas laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota mendatangi TKP guna mencari petunjuk dari para saksi dan korban. kemudian, kata dia, didapatkan informasi bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut berjumlah delapan orang.
“Lima orang pelaku berhasil kita tangkap pada Senin (12/12) sekira jam 15.50 WIB, berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Aerox dan handphone milik korban,” katanya.
“Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut, tiga tersangka lain berinisial B, C dan I masih dalam pengejaran petugas (DPO), identitasnya sudah kami dapati,” imbuhnya. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dan/Pasal 170 KUHPidana.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu