Hari Ini KPU Undi No Urut Partai
Pemilu 2024, Jadi Nih...
JAKARTA - Tanda-tanda Pemilu 2024 akan digelar sesuai rencana: 14-2-2024 semakin terang benderang. Hari ini, direncanakan KPU akan mengundi nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. Lalu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pemilu yang sempat bikin waswas sebagai pihak juga, sudah diteken Presiden Jokowi.
Sejumlah pihak sempat dibikin cemas soal Perppu ini. Maklum, sampai Senin tanggal 12 Desember 2022, belum ada kabar Perppu tentang Pemilu ini, sudah diteken Jokowi. Perppu itu dibutuhkan untuk mengatur mekanisme baru, seperti keberadaan empat daerah otonom baru di Papua.
KPU sebagai penyelenggara pemilu ikutan waswas. Karena, tahapan pemilu harus dimulai hari ini, dengan penetapan parpol peserta pemilu 2024, pengundian nomor urut parpol, dan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Sejumlah anggota DPR pun sempat curiga. Khawatir ada upaya penundaan pemilu. Apalagi beberapa hari sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo bicara soal penundaan pemilu.
Namun, pemerintah rupanya berkomitmen melaksanakan keputusan pemerintah dan DPR itu. Kemarin, atau sehari sebelum tahapan pemilu dimulai, Presiden Jokowi meneken Perppu tersebut dan langsung diberi nomor yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
”Perppunya sudah ditandatangani kemarin tanggal 12 dan dirilis tanggal 12 dan hari ini KPU akan membuat PKPU berdasarkan Perppu. Rancangannya sih sudah lama, Perppunya sudah lama, tetapi tanggalnya harus mengejar tanggal 14 besok akan ada pengumuman peserta pemilu,” kata Menko Polhukam Mahfud Md, kemarin.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani menyatakan, Perppu tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024. Jaleswari menyampaikan, pembentukan 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di wilayah papua membawa konsekuensi perlunya penyesuaian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, antara lain terkait lingkup daerah pemilihan, alokasi kursi DPR dan DPD, anggota DPRD, serta kelembagaan penyelenggara pemilu.
Menurutnya, pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu telah bersepakat untuk mengeluarkan Perppu dalam penyesuaian UU Pemilu tersebut. Perppu diperlukan karena jika melalui revisi normal UU Pemilu akan berjalan lama dan bisa melebar ke banyak isu.
“Pemerintah berharap Perppu Nomor 1 Tahun 2022 yang kemarin diundangkan dapat menjadi pedoman penyelenggara pemilu untuk mengelola tahapan dengan baik. Pemerintah akan terus memberikan dukungan kesuksesan pelaksanaan pemilu 2024,” kata Jaleswari, kemarin.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Perppu dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB). Adapun keempat DOB itu adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya.
Bahtiar menambahkan, Perppu tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu yang akan ditetapkan pada 14 Desember 2022.
Dalam Pasal 173 ayat (2a) Perppu tersebut diberikan pengecualian bagi keempat DOB di Papua terkait persyaratan kepengurusan dan kantor tetap Partai Politik untuk Pemilu 2024.
"Syarat parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian,” kata Bahtiar, kemarin.
Sementara itu, dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota. Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden.
Terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan. Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.
Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum bahwa pelaksanaan Pemilu di wilayah IKN tetap dilaksanakan persis seperti pelaksanaan Pemilu 2019.
“Jadi untuk (Pemilu) 2024, tak ada Dapil khusus IKN. Semua warga negara di wilayah IKN saat ini memiliki hak pilih sama persis seperti tahun 2019 yang lalu,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang lega, Perppu tentang Pemilu akhirnya terbit. Kata dia, mekanisme selanjutnya adalah Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
Menurut Junimart, DPR akan mengambil keputusan apakah Perppu Pemilu itu akan disetujui atau ditolak.
"(Dibawa ke) rapat paripurna DPR, apakah disetujui atau ditolak," imbuhnya.
Apa tanggapan KPU? Anggota KPU Idham Holik ikut bernapas lega. Kata dia, KPU akan segera menindaklanjuti Perppu tersebut dengan menerbitkan perubahan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. Khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.
Dalam Perppu itu disebutkan bahwa partai politik yang memiliki perwakilan di DPR bisa menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.
Selain itu, Perppu mengatur soal pembentukan KPU provinsi dan Bawaslu Provinsi di Daerah Otonom Baru Papua. Perppu Pemilu juga memuat perubahan Pasal 186 soal jumlah kursi anggota DPR. Jika dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 kursi DPR ditetapkan sebanyak 575, kini bertambah lima kursi menjadi 580.
Soal nomor urut parpol, Idam mengatakan, pengundian dilakukan untuk parpol baru dan parpol lama yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada hari ini pukul 19.30 WIB.
"KPU akan menetapkan nomor urut partai politik peserta pemilu, yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," ujarnya.
Sumber berita rm.id :
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu