TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Penjual Martabak Keliling Lecehkan Anak Usia 8 Tahun

Oleh: Mg1
Rabu, 14 Desember 2022 | 09:22 WIB
Ilustrasi pelecehan anak dibawah umur. (Ist)
Ilustrasi pelecehan anak dibawah umur. (Ist)

PONDOK AREN - Seorang penjual martabak keliling berinisial S (23) melecehkan seorang anak yang berusia 8 tahun ketika sedang membeli dagangannya di daerah Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Aksi bejat tersebut dilakukan S pada Kamis (8/12) ketika sedang berjualan, pada saat itu korban menghampiri S untuk membeli dagangannya. S pun langsung melayani dengan memasukkan adonan tepung terigu ke wajan.

Sembari menunggu martabak mini itu matang, S tanpa pikir panjang melecehkan anak tersebut dengan cara meraba paha dan memasukkan jari-jarinya ke celana dalam korban.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel, Iptu Siswanto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Terlebih, kasus itu terungkap usai ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Siswanto menjelaskan, aksi bejat tersebut dilakukan S pada 8 Desember 2022.

“Tersangka langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam celana pendek dan celana dalam korban,” kata Siswanto dalam keterangan resminya, Selasa (13/12/2022).

Usai aksi bejat sang pelaku, korban langsung berteriak histeris. Warga yang mendengar teriakannya, langsung menghampiri dan mengamankan pelaku. Video penangkapannya pun viral di media sosial.

Korban pulang dengan membawa martabak jajanannya dan menceritakan tindakan bejat S yang dialami olehnya.

“Korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya, kemudian melaporkan kejadian tersebut di Polres Tangerang Selatan,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukannya selama semenit dan membuat korban histeris.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo