Diduga Selewengkan Bantuan Bencana, Bupati Cianjur Dilaporin Ke KPK
JAKARTA - Bupati Cianjur Herman Suherman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (16/12). Herman dilaporkan atas dugaan penyelewengan bantuan asing untuk gempa bumi yang terjadi di Kabupaten Cianjur belum lama ini.
Perwakilan dari Acsenahumanis Respon Foundation yang melaporkan dugaan penyelewengan itu menyebut, bantuan yang diberikan oleh Emirates Red Crescent berupa 2 ribu lembar selimut, 25 ton beras, 1.000 paket kebersihan, 500 lampu bertenaga solar, serta baterai charge untuk tenda.
"Bupati diduga memotong SOP yang sudah dibuat BNPB, serta me-repacking bantuan menjadi berbeda," ujar pelapor yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/12).
Dia menduga, Herman memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati Cianjur untuk kepentingannya dan tidak menyalurkan bantuan sebagaimana semestinya.
"Yang tadinya sumbangan dari lembaga internasional diubah kemasan partai dan dijual ke pasar. Artinya Bupati menggunakan wewenangnya untuk memangkas distribusi bantuan, serta mengemas bantuan tersebut dengan bentuk lain dan menjual ke pasar," kata dia.
Pelapor juga menduga, Bupati Herman melakukan penyelewengan lainnya terhadap bantuan kemanusiaan akibat Gempa Cianjur yang terjadi 21 November 2022 tersebut.
"Ini baru bantuan (logistik), belum dana bantuan internasional yang diduga juga ada penyelewengan," tuturnya.
Kecurigaan penyelewengan logistik bermula saat bantuan tersebut diturunkan di gudang atau tempat penyimpanan lain yang bukan seharusnya.
Selain itu, hal yang membuat pihaknya semakin yakin adalah saat mencoba mencari titik lokasi gudang lain sebagaimana petunjuk dari BPBD.
"Bantuan yang tadinya ditempatkan gudang penunjukan dipindahkan ke ruko-ruko dan masyarakat dapat langsung mengambil bantuan tanpa prosedur SOP, dan pemindahan bantuan dari gudang BNPB ke ruko," bebernya.
Mereka membawa beberapa bukti untuk melengkapi laporan ke KPK.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Bupati Herman.
"Setelah kami cek benar ada pengaduan dimaksud. Pelapor maupun materinya tentu tidak bisa kami sampaikan ke publik," ujar Ali.
Dia menyatakan, komisinya akan segera menindaklanjuti dengan telaah dan verifikasi untuk memastikan syarat kelengkapan laporan pengaduan.
"Kami juga lakukan pengayaan informasi terkait hal tersebut," imbuhnya.rm.id
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 14 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu