Gerai Mie Gacoan di Serpong Disegel Lagi
SERPONG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menyegel gerai Mie Gacoan yang berlokasi di wilayah Jalan Raya Puspiptek Raya, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (5/1/2023) kemarin.
Penyegelan untuk kedua kalinya ini, dilakukan karena segel yang sebelumnya dipasang dirusak. Penyegelan tersebut lantaran diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Sebelumnya sudah dilakukan penyegelan tanggal 21 Desember 2022," ujar Kepala Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto, Jumat (6/1/2023).
Ia menjelaskan, bangunan tersebut diduga telah melanggar Perda Bangunan Gedung No 6/2015 tentang perubahan atas Perda No 5/2013 tentang Bangunan Gedung Terkait Penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel.
"Sebelum dilakukan penyegelan (kedua-red) kami telah meminta keterangan kepada penanggung jawab terhadap bangunan tersebut dan menjelaskan bahwa bangunan tersebut akan digunakan untuk Restoran Mie Gacoan dan diakuinya bahwa PBG belum dimiliki dan dalam proses pengajuan izin," terangnya.
Namun hingga saat ini, lanjut Oki, menurut penyelidikannya perizinan itu belum juga dimiliki.
"Langkah selanjutnya setelah penyegelan yang kami lakukan kita akan memanggil saksi-saksi terkait bangunan tersebut. Nanti pada saat kita panggil kita akan tahu apakah mereka yang cabut atau ada orang lain," katanya.
Ia menegaskan, jika hal serupa terjadi kembali maka akan ada sanksi tegas yang menunggu pihak restoran.
"Kita tipiring (Tindak Pidana Ringan-red). Hukuman selama 3 bulan kurungan atau denda Rp50 juta," tandasnya.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu