Jaksel Bantah Hakim Wahyu Iman Santoso Bocorkan Vonis Ferdy Sambo
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membantah ketua majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, Wahyu Iman Santoso, membocorkan vonis Ferdy Sambo.
PN Jaksel menyatakan telah melakukan klarifikasi ke hakim Wahyu terkait video viral yang disertai narasi bocoran vonis tersebut.
"Bahwa video hanyalah potongan atau editan yang ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau telah tidak secara utuh menampilkan pernyataan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1).
Hakim Wahyu mengaku hanya menjelaskan secara normatif hukuman dalam kasus pembunuhan berencana, yang termuat dalam Pasal 340 KUHP.
"Yaitu terkait ancaman pidana pada pembunuhan berencana adalah pidana mati, seumur hidup maupun 20 tahun penjara," ungkap dia.
Djuyamto pun menyesalkan narasi dalam video viral itu, yang disebutnya sangat menyesatkan. Sebab, proses persidangan saat ini masih di tahap pembuktian, belum sampai ke tuntutan, apalagi vonis.
Bahwa majelis hakim yang dipimpin oleh beliau masih berupaya secara sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil (fakta-fakta persidangan), misalnya dengan melakukan pemeriksaan setempat ke tempat kejadian perkara (TKP) atau locus delicti perkara," tuturnya.
Sebelumnya, dalam video yang viral di TikTok, tampak pria yang diduga sebagai hakim Wahyu tengah duduk di sofa dan menerima telepon. Dinarasikan, dia tengah menelepon Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Setelah selesai menelepon, pria yang mengenakan baju batik dan celana abu-abu itu berdiskusi dengan seorang wanita di depannya. Namun, tidak diketahui siapa wanita itu. Kemudian, pria itu mengatakan, tidak butuh pengakuan dari Ferdy Sambo.
"Bukan, masalahnya dia nggak masuk akal banget dia nembak pakai pistol Yosua. Tapi nggak apa-apa, sah-sah saja. Saya nggak akan pressure dia harus ngaku, saya nggak butuh pengakuan," katanya.
"Saya nggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," sambung pria itu.
Dalam video tersebut, juga terdapat narasi yang mengatakan Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
Wahyu Iman Santoso adalah hakim yang memimpin sidang pembunuham berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Para terdakwa dalam perkara ini adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Kasus ini telah disidangkan sejak 17 Oktober 2022. rm.id
Olahraga | 20 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu