TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Rencanakan Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Laporan: AY
Selasa, 17 Januari 2023 | 21:15 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo

JAKARTA - Otak kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majlis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Jaksa meyakini mantan Kadiv Propam Polri tersebut bersama terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Sambo juga diyakini merusak barang bukti elektronik saat terjadinya peristiwa berdarah di kediaman pribadinya, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jaksel, Juli tahun lalu.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).

Karena itu, Sambo diharuskan menjalani hukuman maksimal atas perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," tegas jaksa.
Jaksa menganggap, Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pun, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucapnya.
Hal memberatkan, Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Zementara hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. rm.id
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo