Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Ricuh

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dengan hukuman 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa menilai, Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa, di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Pertimbangan yang memberatkan, Eliezer bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Sementara yang meringankan, Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Bharada E yang duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutan itu, tampak tenang.
Justru, simpatisannya yang memenuhi ruang sidang, yang ricuh. Mereka berteriak-teriak, sambil berdiri, memprotes tuntutan jaksa yang dinilai tidak adil.
"Jaksa nggak adil," teriak para simpatisan yang sebagian mengenakan kaos "Eliezer's Angel" ini.
Mendengar kericuhan ini, Hakim sempat meminta sidang diskors. Petugas keamanan diminta mengeluarkan para pengunjung yang teriak.
"Saudara penuntut umum, sidang dinyatakan diskors. Petugas keamanan mohon bantuan untuk amankan pendukung, tolong dikeluarkan," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. Rm.id
Opini | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu