TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Ungkap Motif Begal Di Pagedangan

Nyamar Jadi Penumpang, Lalu Bacok Leher & Kepala Opang

Oleh: Idral Mahdi
Rabu, 25 Januari 2023 | 07:05 WIB
Polres Tangael ungkap perkara pembunuhan pengemudi ojek pangkalan di Pagedangan, Selasa (24/1).
Polres Tangael ungkap perkara pembunuhan pengemudi ojek pangkalan di Pagedangan, Selasa (24/1).

SERPONG-Polisi mengungkap motif pembunuhan tukang ojek pangkalan (opang), di Jalan Cijawa, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (22/1) pagi. Pelaku nekat membegal dan menghabisi nyawa opang itu karena terlilit utang dan bingung untuk bayar kontrakan.
 Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto menjelaskan kronologi pembunuhan terhadap opang berinisial S (64) itu. Pelaku berinisial PP (26) sudah merencanakan aksi membegal korban dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek.
 Tersangka meminta korban untuk diantarkan ke Desa Malang Nengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Di tengah jalan, tepatnya di tepi sawah daerah Pagedangan yang sangat sepi, tersangka berpura-pura menjatuhkan kepala charger handphone miliknya dan meminta korban untuk menghentikan motornya.
 Tersangka langsung melancarkan aksinya dengan membacokkan golok ke arah leher, dan kepala untuk melumpuhkan korban dengan maksud mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban.
 "Tersangka melakukan perencanaan pembunuhan dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek, karena ingin memiliki sepeda motor milik korban dan sepeda motor tersebut untuk dijual. Selanjutnya uangnya akan untuk membayar utang, bayar kontrakan dan untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Faisal.
 Kapolres menerangkan, korban ditemukan oleh rekannya yang melihatnya tengah sempoyongan bersimbah darah di pinggir Jalan Cijawa.
 "Saksi 1 sedang mengendarai sepeda motor, melihat korban dalam keadaan berlumuran darah sambil berjalan sempoyongan dan tidak lama terjatuh. Setelah itu, saksi 1 menghampiri korban yang sudah dalam keadaan kritis, lalu saksi 1 langsung memberitahu saksi 2 dan 3," ujarnya.
 Setelah itu, saksi 1 bersama warga menelusuri jalan bekas bercak darah, sehingga sampai ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), selanjutnya warga memberitahu pihak kepolisian Polsek Pagedangan.
 Faisal mengatakan, dari adanya laporan itu, polisi langsung melakukan olah TKP. Dari oleh TKP itu, Unit Reskrim Polsek Pagedangan menemukan barang bukti berupa sarung golok. Dari bukti-bukti yang sudah ada, Tim Opsnal gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Taman Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Namun pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka tersebut mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka guna melumpuhkannya," ungkapnya.
 Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo