TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Wali Kota Tangerang Tanggapi Soal Fasum Tak Ada Pengembang, Arief: Ada Mekanisme Pengambilan

Laporan: Siti Humaeroh
Senin, 27 Juni 2022 | 19:21 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah Saat Ditemui Jurnalis di Kantor DPRD Kota Tangerang, Senin, (27/6/2022). (ist)
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah Saat Ditemui Jurnalis di Kantor DPRD Kota Tangerang, Senin, (27/6/2022). (ist)

TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah turut menanggapi soal permasalahan perbaikan fasilitas umum (fasum) yang sudah tidak diketahui keberadaan developer (pengembangnya).

Arief menyampaikan bahwa apabila pengembangnya sudah tidak ada, pihaknya dapat seolah-olah menarik paksa lahan tersebut namun tetap dengan mekanisme atau aturan.

“Kalau developer-nya tidak ada, ada mekanismenya, diumumkan dia gak dateng nanti kita tarik, nanti seolah-olah kita ambil paksa tapi ada mekanismenya,” ujar Arief saat ditemui di ruang Paripurna DPRD Tangerang Kota, Senin, (27/6/2022).

Sebelumnya, soal permasalahan perbaikan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dikeluhkan oleh Warga di Perumahan Winong Permai, Kecamatan Ciledug, Tangerang Kota.

Warga Winong memprotes sudah lama tidak merasakan perbaikan fasilitas umum dari pihak Pemerintah Kota di wilayah mereka. Hal tersebut lantaran terkendala oleh penyerahan asset dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota. Akan tetapi, permasalahan yang terjadi yaitu sebab pengembang di perumahan Winong sudah tidak diketahui keberadaannya.

Lanjut Arief, hal tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

“Makanya ada Perda (Peraturan Daerah) ini salah satunya, jadi yang sudah itu kita kejar (penyerahan lahan), yang belum itu pastinya pengembang segera menyerahkan, kalau tidak kita akan bekerja sama dengan APH (Aparat Penegak Hukum), agar mereka melaksanakan kewajibannya karena itu adalah haknya masyarakat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,” lanjutnya.

Dengan demikian, Arief berharap dari Peraturan Daerah tersebut dapat menjadi pedoman terkait masalah penyerahan lahan untuk perbaikan fasilitas umum oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Ada Perda juga tentang kasus fasum dari pengembang yang mudah-mudahan bisa kita dorong partisipasinya menjadi solusi terhadap pembangunan yang berada di Kota Tangerang,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo