LSM Dijemput Petugas, Menunggak Pajak Hingga Rp 6 M
JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan, melakukan tindakan penyanderaan (Gijzeling) kepada Direktur PT KSA berinisial LSM karena tunggakan pajaknya mencapai Rp 6.038.954.010.
LSM dijemput di kediamannya di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan, oleh Juru Sita Pajak Negara (JPSN) KPP Pratama Jakarta Kembangan yang sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Jakarta.
Penyanderaan terhadap LSM dimulai dengan cara membacakan Sprindera dan kemudian membawanya ke Lapas Kelas IIA Salemba. Sebelum diserahkan ke pihak lapas pada pukul 09.00 WIB, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap sandera.
Dijelaskan oleh Kepala KPP Pratama Jakarta Kembangan, Taufiq, LSM merupakan mantan pengurus dari PT KSA. Berdasarkan data yang diperoleh, ia adalah orang yang bertanggung jawab atas tunggakan pajak senilai Rp 6 M tersebut.
Penyanderaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
Sebelum dilakukan penyanderaan, telah dilakukan berbagai upaya secara persuasif terhadap penanggung pajak, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakbar Roby Eduard Sely.
"Imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan, hingga tindakan penagihan aktif represif dengan menerbitkan teguran atau memperingatkan dan memberitahukan surat paksa, pemblokiran dan penyitaan, serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada 2022 (telah dilakukan), namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya," kata Roby melalui keterangannya,Kamis (16/2/2023).
Tindakan penyanderaan tersebut merupakan upaya terakhir pelunasan pajak terhadap penunggak pajak. Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) PMK Nomor 189/PMK.03/2020, tindakan penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak dalam hal mempunyai utang pajak paling sedikit Rp 100 juta, serta diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya.
Penyanderaan terhadap penanggung pajak hanya bisa dilakukan setelah adanya Surat Perintah Penyanderaan atas izin Menteri Keuangan atau Gubernur dan telah diterima oleh penanggung Pajak.
Penanggung pajak akan disandera selama maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang, atau penanggung pajak yang disandera melunaskan biaya penagihannya.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 5 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 15 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu