Bharada E Ingin Kembali Ke Polri, Kapolri: Peluang Itu Ada
JAKARTA - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi anggota Polri setelah menjalani hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menanggapi keinginan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, kemungkinan itu terbuka.
"Ya peluang itu ada," ujar Sigit, di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2).
Namun, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Sebab, dia terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," ucap eks Kabareskrim Polri ini.
Sigit memastikan, Polri mempertimbangkan harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri.
"Setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," ungkap Sigit.
"Nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuh eks Kapolda Banten ini.
Sebelumnya, Ibunda Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rynecke Alma Pudihang, mengungkapkan keinginan anaknya untuk kembali ke instansi Polri usai menjalani vonis atas perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi kalau bicara tentang keinginan ya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa. Jadi dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, nggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya," ungkap Ine Pudihang, sapaan akrabnya, di Rarampa Resto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Nah, dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa Icad (panggilan Richard Eliezer) masih tetep menjadi seorang anggota Brimob," imbuhnya.
Ine mengatakan, perjuangan besar telah dilalui Richard Eliezer untuk menjadi polisi.
"Ia berjuang sampai tiga kali di kepolisian, jadi dia tidak mungkin tidak cinta dari apa yang ia ingin dan raih mulai dari Brimob dan peringkat 1 itu sangat luar biasa," tutur Ine.
Menanggapi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada anaknya, Ine menyatakan bersyukur.
"Tidak pernah kami duga selama ini walaupun kami menginginkan lebih rendah, tetapi itu sangat jauh dari tuntutan awal jadi tidak bisa diucapkan dengan kata-kata. Sangat luar biasa pertolongan Tuhan,” ungkapnya.
Ine sendiri tak hadir di PN Jaksel untuk mendengarkan pembacaan vonis terhadap putranya. Menurutnya, hal itu merupakan permintaan Eliezer. Dia tidak ingin melihat orangtuanya sedih saat vonis dijatuhkan.
“Permintaan Ricard yang tidak mau hadir dalam persidangan karena tidak mau dengar dalam persidangan ada kata-kata yang kasar," beber Ine.
Terakhir, Ine mengucapkan terima kasih kepada orang tua Brigadir Yosua karena sudah menerima permintaan maaf Richard.
"Kami berterima kasih juga, sangat berterima kasih kepada orang tua dari almarhum Yosua, Bapak Samuel bersama Ibu Rosti yang sudah menerima permintaan maaf dari Icad, sudah memaafkan dengan tulus kepada Icad," tandasnya.
Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E karena turut serta dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kejaksaan memastikan tidak melakukan upaya hukum banding sehingga putusan itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. rm.id
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Galeri | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu