Polres & Polda Gagalkan Peredaran Sabu 109,9 Kg
Tersangka Diburu Ke Sumatera
JAKARTA-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus narkotika dengan total barang bukti 109,9 Kg sabu. Lima tersangka diamankan dalam operasi ini.
Keberhasilan ini dipaparkan dalam jumpa pers, di Polda Metro Jaya, kemarin. Dalam jumpa pers ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dir Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, dan Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan lima orang tersangka yaitu RS yang juga merupakan residivis kasus curas begal sepeda motor, dan H alias A, HL, SS serta BP.
Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sejak awal Januari 2023, Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi tentang adanya dugaan pengiriman narkotika jenis sabu dari Sumatera menuju ke Jakarta.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan secara intensif, sehingga diketahui bahwa pada Senin (16/1) akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Padang, Sumatera Barat, dengan tujuan Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pada Selasa (17/1) sekitar pukul 02.45 WIB. Hasilnya, diketahui terdapat lima buah palet kayu berisikan buah-buahan yang dicurigai merupakan paket kiriman berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, petugas mengamankan dua orang yakni, RS dan H alias A, yang sedang mengangkut barang yang dicurigai tersebut ke dalam mobil angkutan kota (Angkot).
"Saat dilakukan penggeledahan, di dalam 5 palet kayu berisikan buah alpukat dan jeruk tersebut terdapat 39 bungkus plastik Teh Cina merk Guanyinwang warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 40.736 gram," ujar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah dikembangkan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Satresnarkoba Polres Tangsel pada Selasa (31/1) sekitar pukul 04.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HL dengan barang bukti sabu dengan berat bruto 69,2 Kg yang dikamuflasekan dalam 65 bungkus Teh Cina Guanyinwang, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tangsel, AKBP Faisal Febrianto menambahkan, berdasarkan penangkapan tersebut terus dilakukan pengembangan, sehingga pada Selasa (31/1) sekitar pukul 06.00 WIB di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, aparat kembali berhasil menangkap dua orang lainnya.
"Tim berhasil menangkap tersangka SS yang berperan menyerahkan narkotika sabu kepada HL, serta berhasil menangkap tersangka BP yang berperan sebagai pengontrol lapangan dalam pelaksanaan peredaran narkotika jenis sabu, yang dikendalikan oleh tersangka tersangka SA yang kini jadi DPO," ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Pos Tangerang | 13 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 23 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu