KPK Sebut Moge Harley Davidson Rafael Alun Bodong
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, motor gede alias moge Harley Davidson yang diduga milik mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo tidak memiliki surat-surat, alias bodong.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut, Rafael telah mengakui hal tersebut dalam proses klarifikasi yang dijalaninya, Rabu (1/3) kemarin.
"Tidak terdaftar di Samsat. Yang bersangkutan sudah akui juga itu bodong," ujar Pahala melalui pesan tertulis, Kamis (2/3).
Pahala mengonfirmasi pelat nomor kendaraan yang beredar di media sosial adalah palsu. Pelat nomor kendaraan yang beredar dimaksud bernomor B 6000 LAM.
"Iya," aku Pahala.
Sebelumnya, komisi antirasuah mengungkapkan, pihaknya kesulitan menelusuri motor Harley Davidson yang beberapa kali ditunggangi anak Rafael, Mario Dandy Satriyo untuk konten media sosial, masih ditelusuri.
"Yang Harley Davidson karena nggak ada pelat nomornya, kita juga nggak bisa cari ke mana-mana. Biasanya kita ke Samsat, impor dari mana, kapan, bisa kita cari. Kita cari yang paling sederhana aja, STNK-BPKB," beber Pahala, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
Sementara untuk mobil Jeep Rubicon yang diduga milik Rafael, KPK sudah menelusurinya. Hasilnya, mobil itu memang bukan atas nama Rafael, tapi atas nama orang yang tinggal dalam sebuah gang, di Mampang, Jakarta Selatan.
"Benar bahwa itu memang bukan atas nama yang bersangkutan, STNK dan BPKB-nya. Kita datangi alamat yang kita punya. Itu gang di daerah mampang. Orangnya udah pergi tapi itu alamat dalam gang, jadi kita pikir ini tidak mungkin dia punya itu," bebernya.
Namun, setelah diklarifikasi, Rafael mengaku bahwa Jeep Rubicon yang ditumpangi anaknya ketika menganiaya David Ozora, anak pengurus GP Ansor itu, adalah atas nama kakaknya.
"Jadi yang di gang dia beli, dia jual lagi ke kakaknya. Jadi kita bilang, ya sudah kasih unjuk aja dokumennya, nanti dia akan bawakan. Itu yang Rubicon," tutur Pahala.
Dalam proses klarifikasi yang dilakukan terhadap Rafael, KPK mengonfirmasi banyak hal. Selain kendaraan mewah, KPK juga mendalami aset Rafael yang berada di Minahasa Utara, Sulawesi Utara dan Yogyakarta.
Sementara itu, Rafael mengaku sudah menyampaikan semua hal terkait harta kekayaannya kepada KPK.
"Saya sudah sampaikan itu, sudah ya permisi, saya sudah lelah dari pagi sampai ini, tolong kasihani saya ya, saya sudah lelah," ujar Rafael usai menjalani klarifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (1/3).
Rafael diketahui memiliki harta yang fantastis. Hartanya bahkan jauh melebihi Dirjen Pajak Suryo Utomo. Dan berselisih sedikit dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Dikutip dari elkhpn.kpk.go.id, tercatat Rafael memiliki harta mencapai Rp 56 miliar di tahun 2021.
Hartanya sebagian besar berupa tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah dengan nilai total Rp 51,93 miliar. Aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Sleman, Manado, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Rafael juga juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa dua unit mobil dengan total nilai mencapai Rp 425 juta. Kendaraan yang dimilikinya itu berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018.
Dia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, kas dan setara kas Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419 juta. Sehingga, total keseluruhan hartanya mencapai Rp 56 miliar.
Sementara Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasan Rafael, "hanya" memiliki total harta kekayaan Rp 14,45 miliar pada tahun 2021.
Jumlah harta Rafael juga hanya terpaut Rp 2 miliar dari Menkeu Sri Mulyani. Berdasarkan data LHKPN KPK yang dilaporkan pada 31 Maret 2022, Sri Mulyani diketahui memiliki total kekayaan mencapai Rp 58.048.779.283 (Rp 58 miliar).
Rafael telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II.
"Dalam rangka untuk Kementerian Keuangan mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers, Jumat (24/2)
Sri Mulyani mengatakan, dasar pencopotan tersebut yakni pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2001 mengenai disiplin PNS.
Sri Mulyani juga meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail untuk memutuskan hukuman terhadap Rafael.
Rafael sendiri akhirnya mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Namun permintaan itu ditolak. Rm.id
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 20 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu