Turis Ugal-ugalan Di Bali Bisa Masuk Daftar Hitam
BALI - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi sistem pariwisata di Bali. Kehadiran banyak turis memang baik untuk mendongkrak pariwisata, tapi bukan berarti turis seenaknya ugal-ugalan alias melanggar aturan.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menegaskan, pembentukan Satgas untuk mencegah pelanggaran yang belakangan kerap dilakukan sebagian turis di Bali.
Menparekraf Sandiaga Uno mengingatkan, seluruh turis, baik lokal maupun asing, harus mematuhi aturan.
“Ada larangan untuk sewa motor (di Bali) ini dilakukan karena banyak keluhan dan pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan yang melibatkan wisatawan mancanegara,” ujar Sandiaga, saat memberi keterangan pers, kemarin.
Menurutnya, progres Satgas akan dievaluasi lagi. Termasuk soal kebijakan larangan sewa motor bagi turis asing. Satgas terdiri dari personel sejumlah lembaga terkait.
“Satgas sudah terbentuk, selanjutnya kami akan tinjau dengan baik, (dari) lintas (lembaga) Bali Tourism World, pusat (Kemenparekraf) dan daerah,” beber Sandiaga.
Satgas akan memantau aktivitas pariwisata di Bali dari berbagai sisi. Melalui pemantauan itu, wisatawan yang datang ke Bali diharapkan bisa menikmati potensi wisata Pulau Dewata dengan tetap mematuhi aturan. Ada juga sanksi tegas bagi pelanggar.
“Jika tidak mengikuti peraturan dan kerap melakukan pelanggaran, akan disanksi tegas. Kalau beberapa kali membuat onar, kami tak segan mendeportasi dan memasukan ke daftar hitam wisatawan tersebut,” tegas mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelum membentuk Satgas, pihaknya telah menggelar forum grup diskusi yang melibatkan perwakilan wisatawan. Dari forum itu, diperoleh penjelasan bahwa turis asing hanya menggunakannya saat tertentu.
Mereka menyewa motor melalui ojek online, sebagian wisatawan menggunakan point to point,” ucapnya.
Sandiaga pun menyinggung, kecelakaan yang melibatkan turis asing di Bali terjadi karena mereka tidak mahir berkendara. Mereka juga kerap melakukan pelanggaran karena tak mengetahui aturan lalu lintas. Ditambah kurangnya komunikasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang berlaku.
Sebab itu, Sandiaga meminta Pemerintah Provinsi Bali melakukan penegakan kebijakan yang harus sesuai dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.
“Seperti wajib pake helm dan berkendara sesuai dengan protokol keselamatan berlalu lintas,” katanya.
Karena itu, aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan melibatkan wisatawan mancanegara. Bahkan, terkadang sampai fatal.
“Oleh Pemerintah Provinsi Bali dilakukan perubahan Pergub (Peraturan Gubernur) yang melarang menyewakan sepeda motor untuk wisatawan asing,” ungkap Sandi.
Dia berharap, wisatawan mancanegara yang melancong ke dalam negeri tetap bertindak sesuai koridor hukum.
Satgas akan menbantu menghadirkan Bali yang ramah tamah terhadap wisatawan mancanegara yang memiliki koridor hukum.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang warga negara asing yang melakukan perjalanan wisata di Bali menyewa atau rental motor.
Pemerintah Provinsi Bali memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan gubernur tata kelola pariwisata di Pulau Dewata itu. Termasuk, larangan bagi warga negara asing menggunakan kendaraan bermotor.
“Jadi, para wisatawan itu harus bepergian menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi,” tegas Wayan. rm.id
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu