Wilayah Obyek Vital
Tidak Boleh Lagi Ada Bangunan Penduduk
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Maman Abdurrahman meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota selektif mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Khususnya di wilayah yang berdekatan dengan objek vital.
“Saya meminta kepala daerah selaku pemberi kebijakan agar tidak lagi memberikan izin (mendirikan) bangunan di wilayah-wilayah objek vital. Perlu ada buffer zone, agar tidak ada lagi pembangunan di wilayah yang berbahaya,” ujar Maman dalam keterangannya, kemarin.
Maman mengingatkan agar persoalan buffer zone ini dapat menjadi bahan masukan untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas yang sedang dibahas di DPR.
Pihaknya memandang penting faktor keamanan pada objek vital nasional termasuk fasilitas produksi dan penyimpanan BBM.
Keberadaan buffer zone sangat penting bagi obyek vital nasional (Obvitnas), seperti Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) di seluruh Indonesia,” ujar Maman.
Politikus Golkar ini berpendapat, sudah seharusnya tidak ada lagi bangunan di sekitar objek vital, karena ini sangat membahayakan.
Untuk itu, pembangunan objek vital harus berdiri jauh dari pemukiman masyarakat,” pintanya.
Anggota Komisi VII DPR Willy Midel Yoseph mengingatkan bahwa keberadaan TBBM tidak hanya di Plumpang, Jakarta, tapi juga di berbagai daerah, mulai dari skala kecil sampai besar. Sementara, fasilitas penampungan sangat berisiko dan mudah terbakar.
Untuk itu, yang harus dihindari adalah mencegah agar tidak ada korban,” ujarnya.
Karena itu, Willy meminta PT Pertamina bersama Pemerintah Provinsi perlu melakukan perencanaan tata ruang agar batas untuk zona aman (buffer zone).
Di lokasi itu, mutlak tidak boleh ada penduduk. Terlebih, jika terjadi penjarahan lahan di sekitar Obvitnas, tentu di luar kemampuan Pertamina untuk mengatasi.
Politikus PDIP ini berharap, ada regulasi yang mengatur objek-objek strategis dan vital nasional. Harus ada peraturan yang kuat untuk memayungi itu.
Sebab, bila obyek vital nasional iru dijarah terus secara liar, maka hal itu sudah di luar kewenangan Pertamina.
“Dalam hal ini, dibutuhkan peraturan yang tegas. Pemda juga harus menindak tegas dan mencegah masyarakat mendekat,” pungkasnya. rm.id
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 8 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 18 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu