TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Yusril Saranin Jokowi Tak Larang Kegiatan Bukber Pemerintah

Laporan: AY
Jumat, 24 Maret 2023 | 11:19 WIB
(Foto : Setpres)
(Foto : Setpres)

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyarankan Presiden Joko Widodo tidak melarang kegiatan buka bersama yang dilakukan umat Islam baik di lingkungan instansi Pemerintah, maupun masyarakat.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan Pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," ujar Yusril melalui keterangan tertulis kepada RM.id (Tangsel Pos Group), Kamis (23/3).

Pernyataan ini merupakan reaksi atas beredarnya arahan larangan berbuka puasa yang tertuang melalui surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet (Sekab) Pramono Anung, 21 Maret 2023.

Intinya, regulasi ini melarang pejabat negara melakukan kegiatan berbuka puasa bersama berbasis tiga poin.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

Yusril menganalisa, surat yang diteken Seskab Pramono Anung itu ditujukan kepada para Menteri, Jaksa Agung, Kaplori serta badan dan lembaga Pemerintah. Meski begitu, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan ‘hanya berlaku di internal instansi pemerintahan’.

Akibatnya, surat itu potensial "diplesetkan" dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," khawatirnya.

Pakar hukum tata negara ini menilai, surat yang bersifat "rahasia" namun bocor ke publik itu bukanlah surat yang didasarkan atas kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai "kebijakan" (policy) belaka sehingga setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.

Karena itu, Ia menyarankan agar Sekretaris Kabinet meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.

Masyarakat yang berseberangan dengan Pemerintah, menurut Yusril, akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh Pemerintah.

Sebaliknya kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang Pemerintah.

"Surat Seskab Pramono Anung itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini," tutupnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo