Bupati Kapuas Dan Istri Tengah Diperiksa KPK, Langsung Ditahan?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Komisi antirasuah menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, saat ini keduanya telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK di lantai 2," ungkap Ali lewat pesan singkat, Selasa (28/3)
Apakah keduanya akan langsung ditahan? Ali belum memastikan.
"Perkembangan akan segera disampaikan," jawabnya.
Sebelumnya Ali mengungkapkan, kedua tersangka diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum.
"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," terangnya.
Selain itu, keduanya juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya. rm.id
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 14 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu