Panggil Dito Mahendra, KPK Cari Barang Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra, Jumat (31/3). Pengusaha itu akan digarap sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, penyidik komisi antirasuah memeriksa Dito untuk mencari barang milik Nurhadi yang dititipkan kepadanya.
"Jadi ada barang atau benda milik pak Nurhadi, tetapi ada di saudara Dito. Kita sedang mencari itu," ujar Asep, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/3).
Apa barang itu? Jenderal Polisi bintang satu ini enggan mengungkapkannya.
"Kalau saya sebutkan sekarang barangnya di sini, itu sudah keburu hilang," elak Asep.
Dito Mahendra sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Senin, 6 Februari. Saat itu, dia ditanya soal transaksi jual beli mobil mewah dan aliran uang yang diduga berasal suap penanganan perkara yang diterima Nurhadi.
Sebelumnya, KPK menemukan belasan senjata api (senpi) saat menggeledah kediaman Dito Mahendra, di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/3) malam.
"Dalam penggeledahan tersebut, benar, tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).
Ali merinci, kelima belas pucuk senjata itu terdiri dari lima pistol berjenis Glock, sepucuk pistol S&W, sepucuk pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.
Dia menjelaskan, KPK akan mendalami kepemilikan diduga senjata api itu, apakah ada kaitannya dengan modus pencucian uang tersebut.
"Mengingat modus TPPU kini semakin kompleks dengan berbagai jenis barang ataupun aset yang digunakan untuk menyamarkan hasil uang dari predicate crime-nya, termasuk tindak pidana korupsi," tuturnya.
KPK, lanjut juru bicara berlatar belakang jaksa itu, telah mengkoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Polri.
Kini senpi-senpi tersebut diamankan di Polda Metro Jaya. Ali memastikan, proses penggeledahan tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Selama proses tersebut berlangsung, turut disaksikan dari pihak kerabat saksi, Ketua RT, asisten rumah tangga dan bagian keamanan kompleks," tandas Ali.
Sebagai informasi, penyidik fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Bekas Sekretaris MA diduga mengalihkan uang suap dan gratifikasi yang diterimanya menjadi aset.
Dugaan pencucian uang ini sebenarnya bukan kasus pertama Nurhadi di KPK. Ia sebelumnya sudah dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi bersama menantunya, Rezky Herbiyono.
Keduanya saat ini sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun. Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. rm.id
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 14 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu