TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Masih Praktik Di Bulan Ramadan, Belasan PSK Diamankan Satpol PP Kabupaten Serang

Oleh: BNN
Selasa, 04 April 2023 | 16:48 WIB
Belasan wanita malam terjaring operasi pekat Satpol PP Kabupaten    foto ; Ist
Belasan wanita malam terjaring operasi pekat Satpol PP Kabupaten foto ; Ist

SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) di kos kosan yang ada di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Senin (3/4/2023) malam. Dalam razia tersebut, ada sebanyak 18 wanita malam yang berhasil diamankan.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, wanita yang terjaring operasi pekat tersebut merupakan wanita yang dipesan melalui aplikasi mi chat dan transaksi langsung. Selain wanita malam, sebanyak 10 botol minuman keras turut diamankan.
“Mereka yang terjaring langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata, selanjutnya dilakukan pembinaan di dinas sosial dan dipanggil orang tuanya,” kata Ajat.

Ajat menuturkan wanita malam yang terlibat prostitusi tersebut kebanyak berasal dari luar Kabupaten Serang, seperti dari Lampung, Pandeglang, Rangkasbitung dan Cianjur.
Sementara, orang yang berasal dari Kabupaten Serang hanya ada satu orang.

Usianya termuda diusia 25 tahun dan tertua diusia 30 tahun,” kata Ajat.

Ajat mengungkapkan digelarnya operasi pekat ini yang pertama sebagai tindaklanjut imbauan Bupati Serang untuk menghormati bulan suci ramadhan, kedua bagian dari program dan ketiga ada laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya kontrakan atau kos kosan tersebut.
“Berangkat dari sana kita adakan kegiatan, sebetulnya kosan kosan ini H-1 sudah monitor, kita adakan kegiatan di sana, cuma membandel, makanya kita kemarin gelandang,” tuturnya.
Dengan adanya kegiatan ini, ia mengaku akan memanggil pemilik dari kos kosan tersebut. Menurutnya jika berulang akan ditegakkan perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelanggaraan trantibum.

Berdasarkan SOP kita berikan imbauan 1,2 dan 3, penyegelan sampai pembongkaran,” pungkasnya. 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo