TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Imbauan Bawaslu

Politisi Tidak Usah Bagi-bagi THR Lebaran

Laporan: AY
Selasa, 11 April 2023 | 08:59 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Ist)
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (Ist)

JAKARTA - Ada dua modus politik uang yang kerap terjadi saat bulan Ramadan dan Lebaran. Yakni pemberian zakat dan Tunjangan Hari Raya (THR) ke masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja. Dikatakan, THR sehar­usnya dibagikan pengusaha ke pekerja. THR, kata dia, tidak dibagikan ke masyarakat.

“Itu kan bukan THR. Penggunaan istilah ya. Nanti bagaimana dengan pembagian uang pada saat lebaran, oleh politisi. Yang jelas, kami menyarankan tidak usah,” ujar Bagja.

Di masa Ramadan, Bawaslu sudah mengimbau kepada para calon anggota legislatif untuk tidak membagikan uang di tempat ibadah. Baik dengan modus zakat, THR, ataupun shodaqoh.

“Harusnya dengan adanya aspirasi adanya bagi teman-teman petahana khusus­nya, tapi bagi teman-teman yang baru kan seharusnya sosialisasi, kami melarang adanya aktivitas partai di tempat ibadah. Biasanya masalah THR dibagikan di masjid,” ujarnya.

Bagja menyarankan kepada para caleg agar menyalurkan sedekah ke lembaga-lembaga bantuan yang memiliki kewenangan. Dia meminta para caleg tersebut mendukung Pemerintah untuk meningkatkan kemampuan Bazis.

Terkait modus-modus pemberian uang di tempat ibadah, Bagja menilai hal tersebut masuk ke dalam pelang­garan administrasi. Bukan mencuri start kampanye.

Pelanggaran administrasi. Curi start kampanye agak sulit, kampanye itu adalah meyakinkan para pemilih yang disertai dengan visi misi program kerja dan citra diri, jika itu dilakukan full maka itu disebut curi start kampanye. Tapi kalau hanya salah satunya saja, itu sulit dikatakan kampanye,” terangnya.

Dia mengatakan, fungsi pencegahan terus dilakukan Bawaslu agar partai poli­tik tidak melakukan politik uang. “Itu menjadi catatan bagi kami dalam men­gawasi di masa kampanye mendatang,” tambah Bagja.

Bagja menegaskan, apabila modus politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 pada masa sosialisasi kem­bali terulang pada masa kampanye, maka Bawaslu akan menerima sanksi tegas. Kata dia, peserta terancam dicoret alias tidak bisa ikut Pemilu 2024.

“Kemudian apabila di kampanye teru­lang lagi (biasanya), mohon maaf yang namanya ultimum remedium sudah kami lakukan, karena masa pencegahan nya su­dah kami lakukan pada masa sosialisasi,” pungkasnya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, semua pihak harus terlibat untuk mengatasi per­masalahan politik uang ini. Sehingga, ka­ta dia, tidak hanya penyelenggara pemilu dan peserta pemilu yang harus mencegah politik uang, tapi juga pemilih.

“Pemilih harus punya integritas. Kalau kita bicara pemilih yang berintegritas ini tentunya akan mengakhiri diskusi atau rumor pembiayaan kampanye yang ma­hal,” kata Idham.

Idham mengatakan, untuk mewujud­kan pemilih yang berintegritas, maka pemahaman masyarakat soal politik uang harus diubah terlebih dahulu. Salah sa­tunya dengan memberikan pemahaman komprehensif bahwa politik uang tidak hanya melanggar ketentuan pemilu dan hukum pidana, tetapi juga dosa dalam kacamata agama.

“Kalau saja seluruh pemilih memahami politik uang itu tidak sekadar pada perso­alan tindak pidana, bukan saja persoalan budaya destruktif, tapi kalau dipahami bahwa itu berkaitan dengan nilai-nilai agama, saya pikir kita bisa mengikis budaya pragmatisme politik itu,” kata Idham. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo