Awas, Parkir Inap Di Jalan Permukiman Bakal Diderek
JAKARTA - Banyak pemilik mobil di Jakarta yang tidak memiliki garasi. Alhasil, mereka memarkir mobil di jalan permukiman. Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan. Bahkan sampai memicu pertengkaran antarwarga.
Terbaru, dua warga pemilik mobil cekcok akibat parkir liar di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Keributan ini direkam pengendara lain dan videonya viral di media sosial.
Untuk mengantisipasi dan mencegah parkir sembarangan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ingin menerapkan aturan baru. Yakni, syarat kepemilikan garasi dalam perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan agar masyarakat parkir dengan tertib dan tidak menggunakan jalan sebagai tempat parkir.
Karena itu, Dishub DKI akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.
Syafrin menjelaskan, kepemilikan garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kewajiban Pemilik Kendaraan untuk memiliki ruang parkir. Namun, masih banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di jalan.
Syafrin mengaku, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan aturan ini. Namun, aturan ini tidak bisa diterapkan dengan menyeluruh tanpa koordinasi dengan stakeholder terkait.
Dishub DKI juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan akan meneken Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mengatasi permasalahan parkir liar di Jakarta. Selain itu, membentuk Tim Lintas Jaya. Tim Lintas Jaya ini bertugas melakukan penertiban terhadap angkutan jalan termasuk parkir liar.
Syafrin mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menindak pemilik mobil yang memarkirkan kendaraan di jalan pemukiman tanpa adanya laporan warga.
Tanpa laporan dari warga, petugas Dishub hanya bisa memberi teguran bagi pemilik mobil tersebut.
Karena itu, Syafrin meminta warga melaporkan parkir liar yang mengganggu jalan permukiman. Ada 13 kanal yang bisa menerima laporan warga tersebut. Yakni, melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM), Jaki dan media sosial Pemprov DKI Jakarta.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak justru mempertanyakan urgensi dan landasan aturan syarat garasi untuk perpanjang STNK mobil. “Dasar aturannya apa? Pergub?” tanya Gilbert.
Politisi PDIP itu menilai, Jakarta sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki garasi. Gilbert menilai, masalah parkir liar seharusnya bisa ditegakkan melalui Perda ini.
“Tentu ini menjadi dasar menderek mobil yang diparkir di jalanan kompleks,” ujarnya.
Menurut Gilbert, permasalahannya bukan pada regulasi, tapi pelaksanaannya yang harus digenjot.
Dia menyinggung penanganan parkir liar di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, gencar dilakukan penderekan mobil yang parkir sembarangan di jalanan kompleks.
Anggota komisi transportasi itu juga meminta kanal aduan via Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diandalkan kembali seperti era Ahok. Jadi, pengaduan warga bisa direspons cepat.
“Kerja serius seharusnya dibudidayakan di DKI, jadi kita bisa makin maju. Masa ketinggalan jauh dari Bangkok dan Kuala Lumpur. Padahal APBD kita jauh lebih besar,” tandasnya. rm.id
Nasional | 7 jam yang lalu
Pos Tangerang | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 6 jam yang lalu