Brigjen Endar Resmi Dilarang Masuk KPK
JAKARTA - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro resmi dilarang masuk ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepastian itu diketahui ketika jenderal bintang satu hendak ngantor pada Senin pagi (10/4/2023).
Endar tiba di Gedung Merah Putih pukul 08.30 WIB. Ia masih memegang kartu identitas sebagai pegawai KPK.
Namun, kartu tersebut sudah tidak bisa digunakan untuk akses masuk gedung. Ia pun tertahan di lobby.
Sejumlah pegawai KPK tampak menemani Endar di depan gedung Merah Putih. Mereka kompak berpakaian kemeja putih seperti Endar. Mereka perwira Polri yang juga ditugaskan di KPK sebagai penyelidik maupun penyidik.
“Saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul (tidak bisa),” kata Endar kepada wartawan di depan Gedung Merah Putih.
Lantaran dilarang masuk, Endar tidak bisa melaksanakan tugasnya. “Tidak (bisa) untuk masuk akses-akses pekerjaan yang lain,” ujarnya.
Endar memutuskan tetap datang ke Gedung Merah Putih untuk ngantor karena menjalankan tugas. Meski pimpinan KPK telah memberhentikannya.
Endar beralasan mengantongi surat penugasan dari Kapolri untuk tetap bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK
“Ya bagi saya selama saya masih ada perintah dari pimpinan Polri, dan masalah ini juga belum selesai secara hukum menurut saya, saya masih berhak di sini,” kata Endar.
Endar akan melapor ke pimpinan Polri bahwa telah hadir menjalankan penugasan. “Walaupun tidak masuk ke ruangan ini, di gedung (KPK) ini,” katanya.
Endar terakhir bisa masuk kantor pada Kamis pekan lalu. Ia lalu diberitahu Kepala Biro Umum mengenai aksesnya di KPK akan diputus. Pemutusan itu atas perintah pimpinan KPK.
“Bahwa hari ini (Senin) akan dilakukan (pemutusan akses), dan tadi saya enggak bisa masuk, ternyata (sudah) off,” kata Enda.
Begitu tidak bisa masuk, Endar mencoba mengonfirmasi ke Biro Umum KPK. “Memang betul perintah pimpinan, saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai KPK,” katanya.
Endar pun memutuskan fokus pada laporannya kepada Dewan Pengawas (Dewas). “Kan proses pengadilan saya di Dewas masih berjalan,” katanya.
KPK membuka pintu bagi Endar Priantoro untuk bisa kembali menduduki jabatan Direktur Penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pimpina Polri silakan kembali mengajukan Endar untuk posisi Direktur Penyelidikan KPK. Tetapi Endar tidak langsung diterima.
Menurutnya, Endar harus melalui proses seleksi agar bisa kembali menjabat Direktur Penyelidikan di KPK. “Nanti kan tes, tidak otomatis diterima,” ujar Alex, Minggu (9/4/2023).
Alex memastikan proses seleksi akan berlangsung adil dan transparan. “Dari Polri kita minta tiga orang. Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja nggak masalah. Nanti kan ada dari jaksa juga. Dia akan memasukkan juga,” kata Alex
Saat ini, KPK tengah menyiapkan proses seleksi untuk mengisi dua jabatan yang kosong. Yakni Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan.
Posisi Deputi Penindakan kosong setelah Inspektur Jenderal Karyoto dipromosikan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Sedangkan jabatan Direktur Penyelidikan kosong lantaran KPK sudah memberhentikan Endar dengan hormat. Dengan alasan masa jabatannya sudah berakhir per 31 Maret 2023.
“Kita sedang berkirim surat kepada kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong untuk Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan,” kata Alex.
Dalam proses seleksi dua jabatan yang kosong itu ada kriteria calon dicari KPK.
“Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi karena core business kita kan korupsi. Paling nggak dulu dia pernah jadi penyidik tipikor atau jaksa pernah menuntut perkara korupsi atau menangani perkara korupsi,” papar Alex.
Surat pembukaan seleksi jabatan itu telah dikirim ke Polri dan Kejaksaan Agung. Diharapkan kedua instansi mengirimkan anggotanya mengikuti seleksi.
Sebelumnya, KPK mencopot Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan dengan alasan masa tugasnya dari Polri berakhir pada 31 Maret 2023.
Pencopotan itu kemudian menuai polemik. Lantaran Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
Kapolri juga kembali membalas surat penghadapan kembali Endar ke Polri yang dikirim KPK. Dalam surat itu, Kapolri kembali meminta agar Endar tetap bertugas di KPK. rm.id
Nasional | 7 jam yang lalu
Pos Tangerang | 18 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 7 jam yang lalu