TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo
Warga Diimbau Melapor

Awas, Parkir Inap Di Jalan Permukiman Bakal Diderek

Laporan: AY
Selasa, 11 April 2023 | 09:11 WIB
(Foto : Istimewa)
(Foto : Istimewa)

JAKARTA - Banyak pemilik mobil di Jakarta yang tidak memiliki garasi. Alhasil, mereka memarkir mobil di jalan permukiman. Kondisi ini kerap menimbulkan persoalan. Bahkan sampai memicu pertengkaran antarwarga.

Terbaru, dua warga pemilik mobil cekcok akibat parkir liar di Jalan Sukajaya 2, Jelam­bar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Keributan ini direkam pengendara lain dan videonya viral di media sosial.

Untuk mengantisipasi dan mencegah parkir sembarangan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta ingin menerapkan aturan baru. Yakni, syarat kepemilikan garasi dalam per­panjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ke­bijakan tersebut dilakukan agar masyarakat parkir dengan tertib dan tidak menggunakan jalan sebagai tempat parkir.

Karena itu, Dishub DKI akan segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

Syafrin menjelaskan, kepemi­likan garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kewajiban Pemilik Kendaraan untuk memi­liki ruang parkir. Namun, masih banyak pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan memarkir mobilnya di jalan.

Syafrin mengaku, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menegakkan aturan ini. Namun, aturan ini tidak bisa diterapkan dengan menyeluruh tanpa koordinasi dengan stake­holder terkait.

Dishub DKI juga sudah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan akan meneken Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mengatasi permasalahan parkir liar di Jakarta. Selain itu, mem­bentuk Tim Lintas Jaya. Tim Lin­tas Jaya ini bertugas melakukan penertiban terhadap angkutan jalan termasuk parkir liar.

Syafrin mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menindak pemilik mobil yang memarkirkan kendaraan di jalan pemukiman tanpa adanya laporan warga.

Tanpa laporan dari warga, petugas Dishub hanya bisa memberi teguran bagi pemilik mobil tersebut.

Karena itu, Syafrin meminta warga melaporkan parkir liar yang mengganggu jalan permu­kiman. Ada 13 kanal yang bisa menerima laporan warga tersebut. Yakni, melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM), Jaki dan me­dia sosial Pemprov DKI Jakarta.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak justru mempertanyakan urgensi dan landasan aturan syarat ga­rasi untuk perpanjang STNK mobil. “Dasar aturannya apa? Pergub?” tanya Gilbert.

Politisi PDIP itu menilai, Jakarta sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor memiliki garasi. Gilbert menilai, masalah parkir liar seharusnya bisa ditegakkan melalui Perda ini.

“Tentu ini menjadi dasar men­derek mobil yang diparkir di jalanan kompleks,” ujarnya.

Menurut Gilbert, permasalahan­nya bukan pada regulasi, tapi pelak­sanaannya yang harus digenjot.

Dia menyinggung penangan­an parkir liar di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Saat itu, gencar dilakukan penderekan mobil yang parkir sembarangan di jalanan kompleks.

Anggota komisi transportasi itu juga meminta kanal aduan via Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) diandalkan kembali seperti era Ahok. Jadi, pengaduan warga bisa direspons cepat.

“Kerja serius seharusnya dibu­didayakan di DKI, jadi kita bisa makin maju. Masa ketinggalan jauh dari Bangkok dan Kuala Lumpur. Padahal APBD kita jauh lebih besar,” tandasnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo