Vonis Sidang Banding, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Artinya, Sambo tetap dijatuhi hukuman mati.
"Menguatkan putusan pengadilan Jakarta Selatan," ucap Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam pembacaan putusan banding, di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh Hakim Singgih.
Sidang pembacaan putusan banding ini dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
Dipimpin Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, serta empat Hakim Anggota yang terdiri dari hakim Ewit Soetriadi, Mulyango, Abdul Fatah dan Tony Pribadi.
Terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang putusan banding ini.
Ferdy Sambo diproses hukum atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan Sambo bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo divonis pidana mati, Putri divonis 20 tahun penjara, Ricky divonis dengan 13 tahun penjara dan Kuat divonis dengan 15 tahun penjara.
Sementara Bharada E divonis dengan pidana 1,5 tahun penjara. Perkara Bharada E telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht. rm.id
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 6 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 17 jam yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu