Sebagian Duit Suap Proyek Pengerjaan Jalur KA Buat THR Lebaran
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, enam pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerima suap dengan total Rp 14,5 miliar terkait pembangunan jalur kereta api di sejumlah wilayah tahun anggaran 2018-2022
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, sebagian dari uang suap yang diterima dari empat direktur perusahaan itu di antaranya diduga diperuntukkan sebagai tunjangan hari raya alias THR.
"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan diantaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya alias THR," ujar Tanak dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4).
Keenam pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.
Lalu, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.
Keenamnya diduga menerima suap dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Muchamad Hikmat, dan Direktur PT KA Manajemen Properti Yoseph Ibrahim.
Suap diberikan terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api. Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Lalu, proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Jumlah suapnya berkisar 5 persen sampai dengan 10 persen dari nilai proyek.
"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," papar Tanak.
KPK memastikan bakal terus mengembangkan kasus ini dan menelusuri dugaan adanya suap lainnya.
"Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," janjinya.
Tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. rm.id
Nasional | 11 jam yang lalu
Pos Tangerang | 21 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 11 jam yang lalu
Nasional | 10 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu