TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tetap Divonis Mati Dan Dihukum 20 Tahun

Sambo Dan Istri Gigit Jari

Laporan: AY
Kamis, 13 April 2023 | 08:42 WIB
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (tengah) saat mempimpin Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta. (RM)
Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso (tengah) saat mempimpin Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo cs di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta. (RM)

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yaitu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawati. Artinya, pasangan suami istri itu tetap dihukum masing-masing dengan hukuman mati dan 20 tahun penjara. Sambo dan Putri gigit jari dong...

Sidang banding Sambo digelar di ruang sidang PT DKI Jakarta, kemarin. Saat menggelar sidang ini, pihak pengadilan memperketat penjagaan.

Sejak pagi, beberapa mobil lapis baja terparkir di sekitar gedung pengadilan. Anggota Brimob dengan seragam lengkap tampak berjaga di beberapa pintu masuk.

Sekitar pukul 9 pagi, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso mengetok palu tanda sidang dimulai. Dalam sidang ini, terdakwa tak hadir di persidangan. Majelis hakim lalu membacakan amar putusan secara bergantian.

Apa putusannya? Majelis hakim menolak banding yang diajukan Sambo, sekaligus menguatkan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim juga menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai motif Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tak perlu dibuktikan. Majelis berpendapat, motif merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Jika dikait kan dengan tindak pidana, maka motif menjadi dorongan yang terdapat dalam sikap batin atau niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.

Dalam proses peradilan, menurut hakim, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan. Akan tetapi, sifatnya kasuistik. Oleh karenanya, majelis berpendapat, motif pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J tak perlu dibuktikan.

Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan oleh judex factie tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran berkaitan dengan motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim judex factie,” kata hakim Singgih.

Hakim juga menjawab memori banding Sambo yang mempertanyakan hukuman mati dan menilai melanggar hak asasi manusia. Hakim Singgih menilai hukuman mati masih dibutuhkan sebagai efek jera, dasar psikologis juga berdampak pada penegakan hukum di Indonesia.

Singgih juga menyatakan, hukuman mati masih diatur dalam hukum positif di Indonesia. Bahkan masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru disahkan beberapa waktu lalu. Singgih menyatakan, Mahkamah Konstitusi menyatakan hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945.

Selain itu, Singgih mengatakan, hakim menolak alasan kuasa hukum dalam memori bandingnya yang mempersoalkan vonis hakim tingkat pertama lebih tinggi dari tuntutan jaksa alias ultra petita. Jaksa sebelumnya menuntut Sambo dihukum seumur hidup.

Sama seperti Sambo, banding yang diajukan Putri Candrawati pun ditolak PT DKI Jakarta. Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi menyatakan, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun setuju atas vonis PN Jakarta Selatan.

Warganet ikut mengomentari putusan banding Sambo ini. Akun @wulankhar menilai sepetinya Sambo masih akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Masih ada upaya hukum kasasi semoga hakim MA juga nggak goyah,” cuitnya.

Akun @gnurtanio memberikan acungan jempol kepada majelis hakim. “Mantap hakimnya.. padahal saya udah pesimis karena hakimnya yang memotong hukuman Jaksa Pinangki,” cuitnya. Sementara akun @tibel menilai Sambo masih bisa lolos dari hukuman mati. “Masih ada kasasi dan PK,” ujarnya

“Banding ditolak, kasasi bertindak. Bila itu terjadi saya cuma berharap Yang Mulia Majelis Hakim memberikan keputusan seadiladilnya,” kicau @ramdhansalim.

Akun @marrsymarsnew menyampaikan hal senada. Kata dia, walaupun dihukum mati, dengan KUHP saat ini, Sambo masih bisa lolos.

“Nanti sebelum dihukum mati jalani 10 tahun masa tahanan, kalau berkelakuan baik, nanti gak dihukum mati lagi,” cetusnya. rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo