TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Jempoli Vonis Kasus Taspen, KPK: Selaras dengan Semangat Pemberantasan Korupsi

Reporter & Editor : AY
Selasa, 07 Oktober 2025 | 16:26 WIB
Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terssngka kasus investasi fiktif. Foto : Ist
Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih terssngka kasus investasi fiktif. Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, putusan tersebut sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi oleh komisi antirasuah.

 

"Yang tidak hanya bertujuan memberikan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga memulihkan keuangan negara secara optimal,” ujar Budi lewat pesan singkat, Selasa (7/10/2025).

 

Majelis Hakim Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih, serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Selain pidana pokok, Kosasih juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 29 miliar, serta sejumlah valuta asing.

 

Antara lain, 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10.000 Euro, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, dan Rp 2.877.000 Apabila tidak dibayar, Kosasih akan menjalani pidana tambahan 3 tahun penjara.

 

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti 253.664 dolar AS dengan subsider 2 tahun penjara.

 

Majelis hakim juga memerintahkan penyitaan unit penyertaan reksa dana sebanyak 996,694,959.5143 unit untuk dirampas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

 

Selain kedua terdakwa, KPK juga telah menetapkan korporasi PT IIM sebagai tersangka dalam perkara ini. Hakim menilai investasi fiktif di PT Taspen telah mengakibatkan kerugian pada dana program tabungan hari tua (THT) yang berasal dari iuran sekitar 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Besarnya dampak kerugian tersebut harus menjadi pemantik dalam upaya pencegahan korupsi, dengan melakukan mitigasi dan perbaikan sistem secara serius agar praktik investasi fiktif dapat dicegah,” tutur Budi.

 

Budi juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung proses hukum kasus ini.

 

"Melalui penegakan hukum dalam perkara ini, kita bisa menyelamatkan gaji ASN di seluruh Indonesia yang dikelola PT Taspen dari penyalahgunaan oleh oknum koruptor,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit