TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

KPK Cegah 5 Orang Dalam Kasus Rafael Alun, Termasuk Istri dan Anaknya

Laporan: AY
Jumat, 14 April 2023 | 17:51 WIB
Rafael Alun Trisambodo  foto : Ist
Rafael Alun Trisambodo foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang bepergian ke luar negeri dalam kasus suap yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Saat ini KPK telah mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri terhadap lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka RAT," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (14/4).
Pengajuan cegah yang ditembuskan ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini berlaku untuk 6 bulan ke depan, sampai dengan September 2023.

"Sesuai kebutuhan, tim penyidik dapat diajukan perpanjangan yang kedua," imbuhnya.

Ali berharap, pada pihak yang dicegah kooperatif hadir dan jujur menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya terkait dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi yang dilakukan ayah Mario Dandy Satriyo itu.

Berdasarkan informasi, kelima orang yang dicegah adalah istri Rafael Alun, Ernie Torondek dan kedua anaknya, Angelina Embun Prasasya dan Christofer Dhyaksa Darma.

Lalu, adik Rafael Gangsar Sulaksono, dan Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro.
Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan. Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rm.id

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo