Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Sita Hotel Di Jayapura
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah hotel di Jayapura, Papua. Penyitaan itu terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Tim penyidik KPK (12/4) dalam perkara tersangka LE telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang di atasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (14/4).
Diperkirakan, aset tersebut bernilai Rp 40 miliar. Sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.
Tim penyidik telah menyita emas batangan hingga mobil yang diduga berasal dari uang suap dan gratifikasi.
KPK juga telah menetapkan bos PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka TPPU bersama-sama dengan Lukas Enembe. Rm.id
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 13 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu