Banyak Yang Kuasai Aset Daerah, KPK Minta Pemda Tertibkan Mantan Pejabat
JAKARTA - Penguasaan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov), baik oleh mantan pejabat atau pensiunan dan pejabat aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) di Maluku, masih marak.
Hal ini diketahui dari hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2022. Melihat temuan tersebut, dalam dua pekan terakhir, KPK membahas intensif langkah penertiban aset Pemprov Maluku, khususnya kendaraan dinas.
Untuk memantau upaya Pemda, KPK pun menggelar rapat monitoring dan evaluasi pada Jumat (14/4), di Kantor Gubernur Maluku, yang diwakili Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria.
“Kami berharap para mantan pejabat atau ASN yang masih menguasai kendaraan dinas di luar prosedur, agar segera mengembalikannya kepada Pemda,” imbau Dian.
Dian mengingatkan Pemda untuk berbenah. Sebab, kapasitas fiskal Pemda masih terbatas, tidak layak dibelanjakan untuk memenuhi gaya hidup pejabat, ASN, atau mantan pejabat.
“Sementara kita masih punya PR besar untuk menyejahterakan rakyat Maluku dan mengurangi angka kemiskinan,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK telah meminta kepada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Maluku, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, dan Inspektorat Maluku untuk menyampaikan kepada semua pihak yang tidak berhak, untuk segera mengembalikan aset yang dikuasainya.
OPD juga telah mengirimkan surat secara resmi, agar kendaraan yang dikuasai segera dikembalikan. Ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Maluku tanggal 28 Oktober 22 tentang Penertiban Kendaraan Dinas Milik Pemprov Maluku.
Hasilnya, tercatat setidaknya ada 7 kendaraan dinas roda 4 yang telah dikembalikan ke Pemda setelah OPD melakukan pendekatan formal dan informal. Sayangnya, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku misalnya, dari tujuh kendaraan dinas yang tercatat dikuasai mantan pejabat atau pejabat yang sudah dimutasikan, hanya satu yang sudah dikembalikan pada OPD.
Sedangkan data dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Maluku menunjukkan, setidaknya ada dua kendaraan dinas roda empat yang masih dikuasai oleh mantan pejabat.
Pejabat/mantan pejabat Pemprov Maluku yang masih menguasai aset kendaraan dinas antara lain, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, anggota Dinas Kelautan dan Perikanan dan mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan.
Padahal Dinas Pertanian Provinsi Maluku telah mengirimkan surat resmi pada pejabat terkait agar segera mengembalikan kendaraan dinas, paling lambat 12 April lalu.
Di sisi lain, untuk mencegah agar tidak terjadi kerugian daerah, KPK meminta agar OPD memperbaiki tata kelola barang milik daerah. Setiap kendaraan dinas yang tercatat tidak boleh dikuasai oleh setiap pejabat baik yang sudah pensiun maupun yang dimutasi ke tempat lain.
BPKAD dan Inspektorat Provinsi Maluku juga akan mendorong agar Pemprov menyusun kebijakan yang akan menunda pemberian SK Pensiun dan hak-hak bagi pensiunan jika aset yang dikuasainya belum dikembalikan.
Setiap pemanfaatan kendaraan dinas pada OPD harus dicatatkan dalam bentuk berita acara penggunaan dan akan dilaporkan secara riil kepada BPKAD untuk menimbulkan efek jera.
Pemda akan berkoordinasi dengan APH untuk menegakan sanksi pidana jika terbukti ada unsur penggelapan atau penyalahgunaan aset daerah.
Meski demikian, atas inisiatif pengembalian kendaraan dinas tersebut, KPK melihat sudah ada itikad baik dari OPD untuk berbenah dan kesadaran dari mantan pejabat atau pensiunan untuk mengembalikan barang milik Pemda.
“Namun kami berharap, pada saat pengembalian kendaraan tersebut juga disertai dengan dokumen kepemilikan yang melekat pada kendaraan. Jangan kendaraannya dikembalikan namun kuncinya dibawa pulang agar bisa diambil lagi kalau KPK sudah balik ke Jakarta,” tegas Dian.
Penertiban persoalan penguasaan aset oleh pihak yang tidak semestinya ini dilakukan agar tidak memunculkan efek domino di kemudian hari.
Sebab jika aset milik Pemprov dikuasai perseorangan, kendaraan yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan operasional, jadi tidak tersedia.
Ketiadaan kendaraan operasional ini menjadi alasan ketika OPD mengajukan anggaran pengadaan kendaraan dinas yang baru. Akibatnya, porsi anggaran yang semestinya dimanfaatkan untuk kepentingan program yang bersinggungan langsung dengan kepentingan publik, menjadi tergerus.
Alhasil, cita-cita untuk menjadikan belanja pemerintah sebagai stimulus bagi pembangunan ekonomi masyarakat, menjadi tidak tercapai.
“Sebenarnya, carut marutnya persoalan pengelolaan kendaraan dinas di Maluku bermula dari faktor tata kelola aset dan integritas dari pejabat pengguna aset,” tuturnya. rm.id
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 16 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu