TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Belum Masuk Ke Pencucian Uang, KPK Masih Fokus Periksa LHKPN AKBP Achiruddin

Laporan: AY
Senin, 01 Mei 2023 | 21:04 WIB
Juru bicara KPK Ali Fikri.  Foto ; Ist
Juru bicara KPK Ali Fikri. Foto ; Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih fokus memeriksa kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik AKBP Achiruddin Hasibuan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, komisinya belum akan masuk ke dalam ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan eks Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut itu.

"Sejauh ini KPK akan fokus lebih dahulu soal pemeriksaan LHKPN-nya sesuai kewenangan yang KPK miliki," ujar ali, Senin (1/5).

Saat ini, komisi antirasuah telah membentuk tim pemeriksa LHKPN AKBP Achiruddin. Tim ini bertugas mencari data di luar LHKPN dan melakukan pemeriksaan faktual.

"Sudah dibentuk tim pemeriksa yang akan melakukan pencarian data lanjutan dan pemeriksaan faktual sebagaimana LHKPN yang bersangkutan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut proses analisis yang dilakukan pihaknya dilakukan sebelum kasus penganiayaan terhadap mahasiswa, Ken Admiral viral.

"Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan kepada wartawan, Kamis (27/4).

Ivan menyebut, pemblokiran dilakukan karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)" tuturnya.

Senada dengan Ivan, Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari dua rekening tersebut, Natsir menyebut perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah.

"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," ucap Natsir.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir kali diserahkan Achiruddin ke KPK pada 24 Maret 2021 untuk pelaporan awal menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Res Narkoba Polda Sumut, Achiruddin tercatat hanya memiliki harta Rp 467 juta.

Dia tercatat hanya memiliki mobil Toyota Fortuner senilai Rp 370 juta. Tidak ada Harley dan Rubicon, yang dipamerkannya di media sosial.

Nilai tanah yang dilaporkan juga terkesan janggal. Tanah seluas 566 meter persegi di Kota Medan miliknya, dilaporkan Achiruddin hanya bernilai sekitar Rp 46,3 juta.

Harta Achiruddin lainnya berupa kas dan setara kas senilai Rp 51,2 juta. Total, Achiruddin hanya melaporkan hartanya senilai total Rp 467,5 juta. Ini bukan kali pertama Achiruddin melaporkan kekayaannya.

Dari catatan LHKPN KPK dia pernah menyampaikan hartanya pada 2011 saat menjadi Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai. Namun, jumlahnya kekayaannya sama seperti yang dilaporkan Achiruddin pada 2021 yaitu Rp 467.548.644.

Hanya saja, rinciannya tidak bisa diakses karena situs KPK menyebut data tidak bisa ditemukan.

Kasus ini mencuat setelah anak Achiruddin, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa.

Buntut dari penganiayaan tersebut, Aditya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di tempat kerja ayahnya, Polda Sumut.

Achiruddin juga dicopot dari jabatannya. Dia terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan itu disebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.

AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan penahanan khusus alias ditahan oleh Bidang Propam Polda Sumut. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo