TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Rafael Alun Samarkan Jual Beli Rumah Dengan Manipulasi Item Transaksi

Oleh: FARHAN
Editor: admin
Rabu, 03 Mei 2023 | 15:01 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo menyamarkan transaksi jual beli rumah. Caranya, dengan memanipulasi beberapa item transaksinya.

Hal ini didalami komisi antirasuah saat memeriksa pihak swasta bernama Hirawati pada Selasa (2/5).

"Saksi didalami pengetahuannya soal transaksi jual beli rumah yang disamarkan oleh Tersangka RAT dengan memanipulasi beberapa item transaksinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (3/5).

KPK juga akan mendalami hal itu dari dua pihak swasta lain, yakni Jennawati dan Thio Ida. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan.

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir pada penjadwalan berikutnya," tegasnya.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta Selatan," tandas Ali.

Dalam kasus ini KPK menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RM.id)

Komentar:
ePaper Edisi 18 Juli 2025
Berita Populer
01
Lokasi SIM Keliling Tangsel Sabtu 19 Juli 2025

TangselCity | 14 jam yang lalu

02
Delapan Persen

Opini | 2 hari yang lalu

06
Ini Dia Sosok Pembunuh Pria di Pondok Aren

TangselCity | 2 hari yang lalu

08
Pelaku Juru Parkir Minimarket Di Pondok Jaya

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
Petani Cikulur Lebak Diintimidasi Preman

Pos Banten | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit