Buntut Kasus Anak Kiai Cabuli Santri, Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Majmaal Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, memastikan, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga, yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).
Tindakan tegas ini diambil, setelah salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian, dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.
Pihak ponpes juga dinilai menghalang-halangi proses hukum, terhadap yang bersangkutan.
Waryono menegaskan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak Kepolisian, untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan, bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.
"Yang tidak kalah penting, para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono. (MF/AY/rm.id)
Pos Tangerang | 14 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu