Cegah Pelajar Jadi Perokok
Bikin Regulasi Melarang Jual Rokok Ke Anak Dong
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta didorong mengambil langkah lebih kongkret untuk mencegah pelajar merokok. Salah satunya, menerbitkan peraturan melarang pedagang menjual rokok ke anak di bawah umur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung kebijakan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar yang ketahuan merokok. Namun, mereka mengusulkan agar kebijakan tersebut dibarengi dengan memperketat pengawasan terhadap penjualan rokok.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mendorong Pemprov membuat peraturan melarang menjual rokok ke anak di bawah umur.
Pemprov harus mempersempit penjualan rokok ketengan serta larangan pembelian rokok oleh anak-anak,” katanya, di Jakarta, kemarin.
Selama ini, papar Idris, akibat tidak adanya peraturan tentang batas usia membeli rokok, anak-anak mudah membeli rokok di warung hingga toko swalayan kecil. Pada waktu bersamaan, iklan produk rokok semakin banyak dan mudah ditemukan. Iklan ini merangsang anak di bawah umur untuk membeli rokok.
Politisi PSI ini juga mendorong Pemprov DKI menggelar penyuluhan bahaya rokok di tingkat lingkungan rumah dan sekolah. Hal ini untuk mencegah usia dini mengisap rokok.
Dinas Pendidikan dan Kesehatan harus berkolaborasi untuk berbagai upaya pencegahan seperti edukasi dan sosialisasi yang masif terkait bahaya merokok bagi kesehatan di sekolah-sekolah” jelasnya.
Dengan begitu, dia yakin aktivitas perokok di kalangan anak anak bisa berkurang.
Sementara itu, Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta berharap satuan pendidikan mendukung sanksi pencabutan KJP peserta didik yang menjadi perokok.
Kepala P4OP Dinas Pendidikan Jakarta Waluyo Hadi menuturkan, sanksi berupa pencabutan diberikan untuk menjamin ketepatan sasaran penerima KJP Plus. Hal ini diatur dalam Bab VII Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan. Ada 23 larangan bagi peserta didik yang menerima KJP Plus.
Oleh karena itu, peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu aturan atau secara kumulatif mesti diberikan sanksi,” ujarnya.
Sanksinya berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Untuk diketahui, dalam Pergub 110 ada beberapa larangan dalam membelanjakan bantuan sosial (bansos) biaya pendidikan. Antara lain, membelanjakan bansos di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub. Kemudian, menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang serta melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
Selain itu, terlibat dalam kekerasan/perundungan, terlibat tawuran, terlibat geng motor/geng sekolah, minum minuman keras/minuman beralkohol dan terlibat pencurian. Selanjutnya, memalak/memeras/menjambret, terlibat perkelahian, terlibat penipuan, membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
Untuk diketahui, KJP Plus merupakan bantuan operasional untuk pembelajaran yang layak kepada peserta didik. Tujuannya, agar mereka bisa membeli seragam, buku-buku pelajaran, perlengkapan belajar dan ongkos transportasi ke sekolah.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menginstruksikan guru untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelajar tidak disiplin dan melanggar hukum. Salah satunya, mencabut KJP pelajar yang kepergok merokok.
Heru mengatakan, kebijakan itu perlu diambil untuk memastikan dana bantuan tersebut tepat sasaran dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan.
Ke depan, para guru harus lebih memperhatian perkembangan anak didik kita,” kata Heru saat Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ke III Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023 di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, Jumat (5/5).
Selain itu, Heru meminta, guru untuk memperhatikan keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah. Keberadaan guru sangat penting untuk berinteraksi langsung dan mengakomodir kebutuhan anak didik. Karena, peran guru tidak bisa digantikan dengan siapapun.
Pertemuan tatap muka di sekolah sangat penting. Dengan begitu, kita bisa melihat anak didik kita, apakah dia sehat, apakah kemampuan antar siswa sama,” terang Heru.
Heru menekankan, guru penting menyediakan waktu khusus untuk mengobrol langsung dan terbuka dengan anak didik setiap hari. Dengan begitu, guru bisa mengetahui kondisi dan permasalahan anak didik lebih dalam. Guru dapat mengetahui implementasi KJP, apakah tepat guna dan tepat sasaran.
“Bagaimana caranya? (Luangkan) 5 menit, panggil anak murid, minta mereka cerita apa saja,” jelas Heru.
Saat tatap muka, lanjut Heru, guru juga dapat melihat kondisi anak didik. Jika baju pelajar lusuh, guru bisa mengecek, apakah anak itu mendapat KJP atau tidak. Jika dia menerima, harus diselidiki untuk apa uang KJP-nya.
“Jangan-jangan untuk beli rokok. Kalau murid yang mendapatkan KJP kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda kan terbatas,” tegasnya.
Heru menegaskan, pihaknya tidak mau bantuan pendidikan itu disalahgunakan. Apalagi untuk hal yang negatif.
Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ini juga mendorong guru untuk meningkatkan kapasitasnya di tengah kemajuan teknologi. Sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan lancar.
“Anak sekolah yang membawa handphone di sekolah perlu diwaspadai. Jangan sampai pelajar melihat hal yang tidak ada kaitan dengan pembelajaran,” tandasnya.
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengaku, sering melihat siswa SD-SMP nongkrong sambil merokok.
Memberi sanksi ke pelajar melangga aturan langkah awal yang tepat,” kata Azas kepada Rakyat Merdeka ( Tangsel Pos )Grup) Sabtu (6/5).
Azas mengimbau, orangtua dan guru memperketat pengawasan terhadap anak-anaknya. Jangan sampai mereka salah pergaulan. Apalagi terjerumus memakai narkoba.
“Bagaimana kita mendapatkan generasi yang sehat, jika dari kecil sudah merokok,” tegasnya.
Tidak hanya orangtua, lanjutnya, Pemerintah dan DPRD DKI Jakarta juga harus berperan menciptakan generasi sehat dengan meminimalisir jumlah perokok anak-anak. Salah satunya, dengan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dengan Perda ini, Azas bilang, penjualan dan iklan rokok akan diatur. Sehingga anak-anak tidak dapat melihat, apalagi membeli rokok. Selain itu, orangtua juga tidak bisa merokok sembarang.
“Sudah 13 tahun rancangan Perda KTR ini belum juga disahkan DPRD DKI Jakarta, saya berharap segera disahkan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dana KJP diberikan ke pelajar bervariasi, tergantung tingkat pendidikan. Untuk jenjang SD/MI mendapat Rp 250.000 per bulan dengan jumlah penerima 367.280 orang. Untuk jenjang SMP/MTs, memperoleh Rp 300.000 dengan jumlah penerima sebanyak 222.120 orang. Lalu, SMA/MA memperoleh Rp 420.000 dengan jumlah penerima sebanyak 79.636 orang. Kemudian, SMK mendapat Rp. 450.000 dengan jumlah penerima sebanyak 131.529 orang.
Tidak hanya peserta didik reguler, siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) juga menerima KJP sebesar Rp 300.000 dengan jumlah penerima sebanyak 2.556 orang. (RM.id)
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
Olahraga | 18 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu