TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Mahfud: Penahanan Plate Sesuai Hukum Dan Jadi Keharusan Hukum

Laporan: AY
Kamis, 18 Mei 2023 | 07:28 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.  Foto : Ist
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto : Ist

JAKARTA - Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelum Plate, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Akibat perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 8 trilliun, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

 Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate oleh Kejaksaan Agung, sudah sesuai hukum dan menjadi keharusan hukum.

Dia bilang, kasus ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan, dengan sangat hati-hati.

"Saya tahu, kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat, karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," papar Mahfud via akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Rabu (17/5) malam

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka, jika tak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup.

Tapi, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.

"Jika sudah cukup dua alat bukti, sudah seharusnya status hukum ditingkatkan. Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal," pungkas Mahfud. 

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Sebelum Plate, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Akibat perbuatan yang merugikan negara hingga Rp 8 trilliun, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (RM.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo