KPK Sebut Eks Kepala Bea Cukai Makassar Transaksi Pakai Rekening Mertua
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono kerap melakukan transaksi keuangan dengan menggunakan rekening ibu mertuanya, Kamariah.
Hal ini didalami penyidik komisi antirasuah saat memeriksa Kamariah, pada Kamis (8/6) kemarin.
"Dikonfirmasi terkait pengetahuannya mengenai transaksi keuangan tersangka dengan menggunakan rekening saksi dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (9/6).
Penyidik juga mendalami aktivitas transaksi keuangan dengan memeriksa lima saksi. Kelimanya yakni, Janis Theofilus Puluh, Radiman, Rony Faslah, Andy, dan Hasyim.
"Dikonfirmasi tentang pengetahuan saksi terkait aktivitas transaksi keuangan tersangka," bebernya.
Andhi saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Meski begitu, KPK belum membeberkan konstruksi perkaranya karena dia belum ditahan.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.
Hal ini disampaikan Firli saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.
"Pertama adalah AP, nilai transaksi Rp 60 miliar, sudah tersangka," kata Firli dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (7/6).
Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan tiga mobil mewah saat menggeledah sebuah ruko di Batam, Selasa (6/6).
"Di sebuah ruko tertutup tim penyidik menemukan tiga mobil merek Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (7/6).
"Diduga ada kesengajaan disembunyikan," imbuhnya. Selain ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini.
"Segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," tandas Ali.
Lifestyle | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu