SBY: Sistem Proporsional Terbuka Sesuai Harapan Rakyat Indonesia
JAKARTA - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa. Serta mengucapkan selamat serta terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengambil keputusan yang jernih dan benar.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sesuai amar Putusan Nomor 114/PUU-XX/2022, yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, didampingi tujuh Hakim Konstitusi, Kamis (15/6).
Dengan ditolaknya permohonan ini, Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
"Saya yakin, putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap memberlakukan Sistem Proporsional Terbuka ini sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," kata SBY dalam keterangannya, Kamis (15/6).
SBY menilai, kalaupun sistem proporsional terbuka yang dijalankan sekarang ini memiliki kelemahan, Presiden dan DPR hasil Pemilu 2024 mendatang dapat melakukan penyempurnaan.
"Sangat mungkin, kita memiliki UU Pemilu yang lebih sempurna, dengan tetap menganut sistem proporsional Terbuka," ujar SBY.
Dia memaparkan, sebelum mengakhiri jabatan sebagai Presiden pada Oktober 2014, pihaknya mengeluarkan Perppu untuk tetap mempertahankan Sistem Pilkada Langsung. Bukan Pilkada yang dipilih oleh DPRD.
Dalam Perppu tersebut, sudah diwadahi berbagai perubahan dan perbaikan atas implementasi UU yang berlaku sebelumnya," jelas SBY.
Terbuka Lebar
Menurut Mahkamah, sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945.
Namun, secara konseptual dan praktik, sistem pemilu apa pun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun dengan daftar tertutup, bahkan sistem distrik sekalipun, tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Karena itu, kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu, tetap terbuka lebar.
Jika ke depannya akan dilakukan perbaikan terhadap sistem yang berlaku saat ini, pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan beberapa hal.
Antara lain, tidak terlalu sering melakukan perubahan, perubahan dilakukan dalam rangka menyempurnakan sistem pemilu, dan perubahan harus dilakukan lebih awal sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai.
Selain itu, juga tetap harus menjaga keseimbangan dan ketersambungan antara peran partai politik. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 22E ayat (3) UUD 1945, dan prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Ini melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation)
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Ekonomi Bisnis | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu