Lima Kawanan Begal Yang Meresahkan Warga, Berhasil Dilumpuhkan Polres Pandeglang
PANDEGLANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, mengamankan lima kawanan begal yang biasa beroperasi di Pandeglang, Senin (26/6/2023) dini hari.
Kelima pelaku itu yakni, SU (26), SA (32), OJ (25), MU (27) dan EM (15), semuanya warga Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang.
Anggota Satreskrim Polres Pandeglang, terpaksa menghadiahi para tersangka dengan timah panas pada bagian kaki, karena mereka melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pandeglang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Shilton mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya aksi pembegalan. Berbekal laporan itu, polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
“Alhamdulillah kita berhasil menangkap lima orang pelaku begal atau curas (pencurian dengan kekerasan,red), yang beraksi di wilayah Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Shilton mengatakan, para tersangka biasanya melakukan aksi pembegalan di beberapa wilayah di Kabupaten Pandeglang.
“Ada yang laporan, mereka melakukan pembegalan di wilayah Kecamatan Carita, Banjar, Kaduhejo, dan Kecamatan Cimanuk,” tandasnya.
Shilton mengatakan, selama satu bulan terakhir para pelaku sudah melakukan aksi pembegalan hingga 12 kali. Wilayah operasi mereka di Kecamatan Banjar, Carita, Kadu Hejo, dan Kecamatan Cimanuk.
“Dalam aksinya para pelaku menodongkan golok ke korban, setalah korban takut mereka bawa kabur kendaraan korban, dan para pelaku ini sudah 12 kali melakukan aksinya,” katanya.
Para pelaku saat ini diamankan di Mapolres Pandeglang untuk dimintai keterangan serta sebagai bahan pendalaman terkait kasus serupa. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti golok dan lima sepeda motor hasil pembegalan. “Karena mereka melawan anggota polisi saat penangkapan, kita hadiahi timah panas di kaki,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancamannya sembilan tahun kurungan penjara.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, dan para pelaku kita jerat pasal 365 KUHP,” imbuhnya
Nasional | 12 jam yang lalu
Pos Tangerang | 23 jam yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 12 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu