TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pilot Susi Air Dibarter Senjata

Teroris Papua Tambah Besar Kepala

Oleh: Farhan
Jumat, 30 Juni 2023 | 08:34 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PAPUA - Semakin hari kelakuan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menjadi-jadi. Setelah membakar pesawat Susi Air dan menyandera Kapten Philip Mark Mehrtens, kini mereka minta nyawa sang pilot dibarter dengan senjata. Kelompok teroris itu tambah besar kepala.

Permintaan itu disampaikan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya. Mereka sebelumnya menyebar ancaman lewat media sosial dan menyatakan bakal menembak Pilot Susi Air Philip Mark Mertens, bila tuntutannya tidak dipenuhi hingga batas waktu 1 Juli 2023.

Ada tiga hal yang mereka tuntut. Yaitu menyerahkan kemerdekaan Papua, meminta senjata, dan menuntut uang tebusan. Pihak keamanan tampaknya setuju untuk memenuhi tuntutan uang tebusan, namun tidak bisa menerima tuntutan kemerdekaan Papua dan pasokan senjata.

Tidak mungkin kami mengabulkan kedua permintaan itu, namun untuk uang yang juga diminta akan disiapkan dan diserahkan kepada Egianus Kogoya,” ujar Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri di Jayapura, kemarin.

Fakhiri mengakui, hingga saat ini proses negosiasi dengan KKB masih terus dilakukan dan melibatkan beberapa pihak. Seperti tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Bahkan Fakhiri juga melibatkan keluarga dan kelompok Egianus dalam negosiasi. Dia berharap, pendekatan tersebut bisa membuat Egianus melunak, dan mau menyerahkan Kapten Philip Mark Mertens yang disandera sejak tanggal 7 Februari 2023 lalu.

“Kita berharap Egi bisa berkoordinasi, bisa melakukan pendekatan budaya maupun kekeluargaan, dia bisa mengembalikan pilot yang diamankan,” terangnya.

Lebih lanjut, Fakhiri meminta, KKB tidak mengeksekusi Kapten Philip Mark Mertens, jika tidak semua tuntutannya dipenuhi. Sebab, kematian warga Selandia Baru itu hanya akan membuat situasi semakin rumit. Baik di dalam negeri maupun di dunia internasional.

Karena itu, Fakhiri mengingatkan, semua pihak melakukan upaya penyelamatan dengan cermat, hati-hati, dan mengedepankan tindakan tegas sebagai pilihan utama. “Kami terus mencermati bagaimana pola penanganan yang harus dilakukan dengan baik, teliti, tepat, dan tentunya tegas dalam melakukan langkah penegakan hukum,” pungkas Mathius.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut, tuntutan KKB hanya sebatas gertakan. Ia menyarankan agar tuntutan KKB tidak dipenuhi, apalagi yang terkait barter nyawa Kapten Philip Mark Mertens dengan senjata. Sebab, hal itu adalah permintaan yang tidak rasional.

Dijelaskan Julius, memberikan senjata kepada KKB sama saja mendukung mereka untuk terus melakukan aksi teror dan membunuh di wilayah Papua. “Itu sama dengan melegalkan mereka untuk brutal dan mereka melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tegas Julius, semalam.

Dia juga meminta, Pemerintah berpikir dua kali untuk memenuhi tuntutan KKB terkait uang tebusan karena bisa menjadi bumerang. Sebab, uang tersebut bisa digunakan kelompok teroris untuk membeli senjata.

Saat ditanya bagaiman KKB memperoleh senjatanya? Julius tidak menerangkannya. Ia hanya memastikan, pihaknya akan terus melakukan pendekatan dengan mode siaga tempur. “Langkah strategis sedang dilakukan, kita lihat hasilnya ke depan,” pungkasnya.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid ikut menanggapi tuntutan KKB. Menurut dia, tuntutan yang diminta KKB untuk pembebasan Kapten Philip Mark Mertens tidak bisa dibenarkan. Sebab, mereka telah melanggar kaidah hukum yang berlaku saat perang.

“Baik berskala konflik bersenjata internal maupun internasional,” ungkap Usman, tadi malam.

Ia pun meminta semua pihak mematuhi Konvensi Jenewa 1949 yang berisi serangkaian aturan untuk memperlakukan warga sipil, tawanan perang, dan tentara yang berada dalam kondisi tidak mampu bertempur. Usman juga berharap, upaya pembebasan Kapten Phillip dilakukan dengan jalur perundingan damai, agar tidak menimbulkan korban jiwa baik dari sisi KKB maupun aparat gabungan.

“Para pihak yang berperang wajib menghormati hukum perang yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949. Karenanya pilot itu harus dibebaskan tanpa syarat,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo