TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Buronan Penipuan Investasi Kelapa Sawit Diringkus Kejari

Kabur Sejak Februari 2022

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Rabu, 05 Juli 2023 | 07:20 WIB
Kejari Kota Tangsel berhasil menangkap buron pelaku penipuan investasi. Pelaku ditangkap di Serpong.(dra)
Kejari Kota Tangsel berhasil menangkap buron pelaku penipuan investasi. Pelaku ditangkap di Serpong.(dra)

SERPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus terpidana kasus penipuan investasi kelapa sawit atas nama Enrico Donato Hutape (54), Selasa (4/7). Enrico diringkus di kediamannya, di Perumahan Cluster Castila, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, setelah buron sejak adanya surat putusan perkara Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2022.

 Kasie Intel Kejari Kota Tangsel, Hasbullah mengatakan, terpidana Enrico melakukan penipuan berkedok investasi terhadap Budi Sukamto pada 2017.

 Kasusnya kemudian sudah terdapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten sejak 2021. Sejak saat itu terpidana melakukan pelarian dengan berpindah-pindah tempat.

 Hasbullah menyebut, pihaknya melakukan penjemputan paksa lantaran terpidana Enrico tak kooperatif setelah dilayangkan 3 kali surat pemanggilan.

 “Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan 3 kali, namun terpidana tidak kooperatif,” ujarnya.

 Hasbullah menerangkan, sejak putusan Mahkamah Agung ditetapkan, terpidana Enrico berpindah-pindah tempat di luar kota untuk menghindari pidana.

 “Tim kami telah melakukan pemantauan selama tahun. Dia berpindah-pindah dan hari ini kami lakukan penjemputan di wilayah perumahan BSD Serpong,” terang Hasbullah.

 Dia menjelaskan, Enrico telah melakukan penipuan investasi kelapa sawit dengan total kerugian hingga Rp 500 juta.

 Usai diringkus, Enrico kini dieksekusi ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun penjara.

Komentar:
ePaper Edisi 02 April 2026
Berita Populer
01
Wabup Iing Kecewa Dengan Perilaku Kepala Dinas

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
05
68 Warga Masuk Tangsel & 49 Pindah Keluar

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 2 April 2026

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

07
RT/RW Diminta Data Pendatang Baru

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

08
SIM Keliling Kota Tangsel Kamis 2 April 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

09
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit