TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Buronan Penipuan Investasi Kelapa Sawit Diringkus Kejari

Kabur Sejak Februari 2022

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 05 Juli 2023 | 07:20 WIB
Kejari Kota Tangsel berhasil menangkap buron pelaku penipuan investasi. Pelaku ditangkap di Serpong.(dra)
Kejari Kota Tangsel berhasil menangkap buron pelaku penipuan investasi. Pelaku ditangkap di Serpong.(dra)

SERPONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) meringkus terpidana kasus penipuan investasi kelapa sawit atas nama Enrico Donato Hutape (54), Selasa (4/7). Enrico diringkus di kediamannya, di Perumahan Cluster Castila, Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, setelah buron sejak adanya surat putusan perkara Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2022.

 Kasie Intel Kejari Kota Tangsel, Hasbullah mengatakan, terpidana Enrico melakukan penipuan berkedok investasi terhadap Budi Sukamto pada 2017.

 Kasusnya kemudian sudah terdapat putusan Pengadilan Negeri Tangerang dan Kejaksaan Tinggi Banten sejak 2021. Sejak saat itu terpidana melakukan pelarian dengan berpindah-pindah tempat.

 Hasbullah menyebut, pihaknya melakukan penjemputan paksa lantaran terpidana Enrico tak kooperatif setelah dilayangkan 3 kali surat pemanggilan.

 “Upaya penangkapan dilakukan karena tim jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan 3 kali, namun terpidana tidak kooperatif,” ujarnya.

 Hasbullah menerangkan, sejak putusan Mahkamah Agung ditetapkan, terpidana Enrico berpindah-pindah tempat di luar kota untuk menghindari pidana.

 “Tim kami telah melakukan pemantauan selama tahun. Dia berpindah-pindah dan hari ini kami lakukan penjemputan di wilayah perumahan BSD Serpong,” terang Hasbullah.

 Dia menjelaskan, Enrico telah melakukan penipuan investasi kelapa sawit dengan total kerugian hingga Rp 500 juta.

 Usai diringkus, Enrico kini dieksekusi ke penjara di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang dan menjalani pidana 2 tahun penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo