Realisasi APBD Pandeglang Semester Pertama Masih Rendah
PANDEGLANG - Realisasi anggaran pendapatan daerah dalam APBD TA 2022 pada semester pertama atau hingga 30 Juni baru mencapai 33,85 persen atau sebesar Rp 881,71 miliar dari target setelah pergeseran ketiga Rp 2,62 triliun.
Dari total anggaran pendapatan daerah Rp 2,62 triliun, pos pendapatan asli daerah (PAD) menjadi paling kecil realisasinya, yakni sekitar 17,63 persen atau senilai Rp 51,37 miliar dari target Rp 308,54 miliar. Kemudian dari pos pendapatan transfer tercatat sebesar 35,54 persen atau Rp 804,11 miliar dari target Rp 2,26 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah berkontribusi Rp 26,22 miliar (51,18 persen) dari target Rp 51,25 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin menjelaskan, dari sektor pendapatan daerah yang realisasinya kurang begitu baik yakni dari sektor PAD. Kata dia, PAD terdiri dari empat sumber, yakni pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
“Pajak daerah selayaknya sudah di posisi 50 persen, tapi sekarang posisinya baru di angka 38,35 persen dan retribusi daerah masih di bawahnya lagi masih 30,09 persen,” ujar Yahya, kepada Tangsel Pos di kantornya di Jalan A Satriawijaya No. 1 Pandeglang, Selasa (12/7/2022) siang.
Menurut dia, untuk retribusi daerah yang realisasinya mencapai Rp 6,06 miliar dari target Rp 20,12 miliar kondisinya jauh lebih baik dibanding dengan tahun lalu. Karena pelayanan retribusi daerah sudah banyak yang memanfaatkan, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang anjlok dampak dari pandemi Covid-19. Meski begitu, Yahya mengakui realisasi retribusi pada semester pertama ini belum sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Nilainya yang cukup bagus dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan yang mencapai 77,75 persen. Namun di lain-lain PAD yang sah, karena banyak sumber penerimaan yang kita cantumkan di dalam APBD realisasinya masih sangat kecil sekitar 2,19 persen,” beber mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang ini.
Mengenai pendapatan transfer, Yahya memastikan, progresnya sudah sesuai apa yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Hingga 30 Juni realisasi total dana transfer mencapai 35,54 persen atau sebesar Rp 804,11 miliar dari target Rp 2,26 triliun.
“Pemerintah pusat menargetkan Rp 2,1 triliun transfer kepada kita (Kabupaten Pandeglang, red), sampai dengan semester satu baru Rp 761 miliar atau 35,94 persen. Sedangkan untuk transfer antar daerah baru 29,70 persen,” sambungnya.
Pada pos belanja daerah dari anggaran Rp 2,63 triliun baru terealisasi Rp 847,79 miliar (32,33 persen). Jumlah tersebut terdiri dari realisasi belanja operasi Rp 593,63 miliar (31,78 persen), belanja modal Rp 117,22 miliar (35,78 persen), belanja tidak terduga Rp 3,23 miliar (56,01 persen), dan belanja transfer Rp 133,7 miliar (31,76 persen).
“Yang paling tinggi realisasinya ada di belanja tidak terduga di angka 56,01 persen. Ini berasal dari belanja bantuan sosial tidak terencana yang ada di Dinas Sosial dan pengembalian sisa dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) tahun 2011 Rp 1,9 miliar ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara). Kalau tidak dikembalikan (sisa BOS, red) ini akan ada sanksi berupa pengurangan dana transfer dari pusat,” tukasnya.
Menurut Yahya, kondisi realisasi belanja masih relatif normal, meski harus dilakukan evaluasi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang realisasinya masih rendah.
“Nanti ada penekanan oleh pimpinan terhadap OPD yang realisasinya masih rendah. Apakah mereka tidak ada yang dikerjakan atau seperti apa? Dan mekanismenya seperti apa? Nanti kita selesaikan,” pungkas Yahya.
OPD dengan Serapan Anggaran Rendah Mesti Dievaluasi
Terpisah, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Pandeglang, MM Fuhaira Amin mengharapkan, Bupati Irna Narulita beserta para pengendali kebijakan keuangan lainnya dapat mengevaluasi kinerja OPD yang tingkat serapannya kurang optimal.
Selain itu, OPD yang serapannya rendah diminta untuk menjelaskan kondisi tersebut, apakah memang sesuai dengan rencana kerja dan rencana anggaran kas per bulannya atau ada kendala lain.
"Dan selagi serapan kecil TAPD juga harus mulai menyoroti anggaran OPD yang kurang prioritas dan kurang optimal dalam capaian kinerja dapat dibintangi diblok, supaya di perubahan anggaran sekitar September-Oktober kita dapat mengalokasikan kekurangan anggaran untuk gaji PPPK," ungkap Fuhaira, Rabu (13/7/2022).(rie)
Pos Tangerang | 14 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu