TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Andhi Pramono Pake Uang Gratifikasi Buat Beli Berlian, Polis, Hingga Rumah Mewah

Oleh: Farhan
Jumat, 07 Juli 2023 | 18:00 WIB
Andhi Pramono (jaket biru) mantan Kepala Bea Cukai Makassar. Foto : Ist : Ist
Andhi Pramono (jaket biru) mantan Kepala Bea Cukai Makassar. Foto : Ist : Ist

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menggunakan uang gratifikasi yang diterimanya untuk keperluan pribadi dan keluarganya.

"Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp 1 miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp 20 miliar," beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Alex menyebut, sejauh ini, Andhi diduga menerima gratifikasi senilai total Rp 28 miliar. Komisi antirasuah akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Andhi diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara). Dia juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, yang di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

"Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, AP diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee," terangnya.

Padahal, menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi diduga menyalahi aturan kepabeanan.

"Para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor juga diduga tidak berkompeten," ucap Alex.

Atas perbuatannya, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dia juga Turut disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo