KPK Tahan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Andhi merupakan tersangka kasus kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AP selama 20 hari pertama, terhitung 7 Juli sampai 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
Andhi Pramono dipamerkan kepada wartawan sekitar pukul 16.30 WIB. Baju batiknya sudah dibalut rompi tahanan oranye KPK dengan tangan terborgol.
Dia berdiri membelakangi Alex, sepanjang konferensi pers berlangsung.
KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU, setelah sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Tim penyidik komisi antirasuah telah menggeledah beberapa tempat untuk mencari aset-aset yang terkait perkara ini. Di antaranya, beberapa tempat di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6).
Dari sebuah ruko tertutup, tim penyidik mengamankan tiga mobil mewah yang diduga disembunyikan Andhi. Ketiga mobil itu adalah Hummer, Toyota Roadster dan Mini Morris.
Tak hanya ruko, KPK juga menggeledah rumah Andhi di salah satu kompleks perumahan mewah di wilayah Sekupang, Batam.
Tim penyidik mendapati bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini dari penggeledahan tersebut.
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menggeledah sebuah rumah di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara. KPK menduga rumah itu terindikasi pencucian uang.
Terbaru, penyidik juga menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8 dan tujuh buah tas mewah dari berbagai merek.
Di antaranya, Louis Vuitton (LV) dan Bvlgari. Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya mengungkapkan, transaksi mencurigakan Andhi mencapai nominal Rp 60.166.172.800 atau Rp 60 miliar.
Firli menyampaikan hal itu saat membeberkan kasus-kasus transaksi mencurigakan yang ditangani KPK berbekal 33 Laporan Hasil Akhir (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat rapat dengan DPR.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 10 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 20 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu