RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Ini Tanggapan Prof Tjandra
JAKARTA - Setelah disahkan DPR tadi siang, Selasa (11/7), Undang-Undang Kesehatan jadi sorotan banyak pihak. Sebab sebelum disahkan, RUU ini sempat mendapat penolakan dari sejumlah organisasi profesi kesehatan.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia (FKUI) Prof Tjandra Yoga Aditama mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait pengesahan RUU tersebut.
"Saya belum lihat dan baca UU nya, tentu tidak tepat kalau berkomentar terhadap sesuatu yang belum dibaca mendalam," ungkap Prof Tjandra dalam keterangannya, Selasa (11/7).
Ia mengaku akan mempelajarinya terlebih dahulu setelah isi lengkap UU Kesehatan yang terbaru sudah bisa diakses publik secara luas. Baru kemudian ia bisa memberikan pandangannya terkait UU tersebut.
Saya memang tidak pernah ikut dalam bentuk petisi, saya lebih memilih menulis di media massa," akunya.
Secara garis besar, Prof Tjandra menilai ada 2 kemungkinan setelah UU tersebut disahkan. "Pertama, melaksanakan Undang-Undang tersebut, dan untuk ini pasti akan perlu berbagai turunan peraturannya," tuturnya.
Berbagai peraturan untuk pelaksanaan Undang-Undang, menurutnya perlu dikawal secara baik agar isinya tepat dan memberikan manfaat maksimal bagi kesehatan bangsa.
Selain itu, peraturan turunan UU sangat penting dan berperan besar. Karena aturan-aturan tersebut secara langsung menjadi acuan kegiatan di lapangan sehari-hari.
"Kemungkinan kedua, sesuai dengan aturan yang ada, jika ada yang ingin menantang pasal-pasal dalam UU tersebut, dapat mengajukan ke Mahkamah Konstitusi," tutup Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara ini.
Nasional | 13 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 13 jam yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 12 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu