TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja

Waktu Ngantor ASN DKI Dibagi Dua Sesi

Oleh: Farhan
Rabu, 12 Juli 2023 | 08:00 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto : Ist
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto : Ist

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar uji coba pembagian waktu masuk kerja para pegawainya, untuk menekan kemacetan di Ibu Kota. Rencananya, jadwal masuk dibagi dua sesi yakni pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pengaturan jam masuk kerja realisasi dari usulan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di Provinsi DKI Jakarta.

“Saat saya diskusi dengan Pak Kapolda, Pak Direktur Lalu Lintas (Dirlantas), pagi hari itu (trafik lalu lintas) seperti air bah. Kendaraan dari Bekasi, Tangerang, Depok, pada jam yang sama masuk ke Jakarta. Solusi yang muncul di FGD, antara lain membagi jam masuk kerja,” kata Heru saat FGD yang digelar di Hotel Borobudur, Ja­karta Pusat, Kamis (6/7).

Selain unsur pemerintahan, FGD Penanganan Kemacetan diikuti oleh asosiasi pemilik dan pengelola gedung-gedung per­kantoran di Jakarta. Hasil FGD akan dibahas dengan Dewan Transportasi DKI Jakarta.

“Apakah pembagian jam masuk kerja mengganggu kenyamanan masyarakat atau tidak, nanti kami akan laporkan kepada Kemente­rian Perhubungan,” ujarnya.

Heru menjelaskan, selain pembagian jam masuk kerja, berbagai masukan dan saran dari peserta FGD lainnya akan diolah menjadi keputusan melalui Pera­turan Gubernur (Pergub).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum uji coba pembagian jam masuk kerja, pihaknya akan berkoordi­nasi dengan Badan Kepegawa­ian Daerah (BKD).

Syafrin belum mau menyampaikan kapan uji coba akan dijalankan. Karena, proses persiapannya masih dalam pemba­hasan pihak terkait.

“Uji coba pertama hanya untuk pegawai Pemprov DKI Ja­karta. Untuk perusahaan swasta, sifatnya baru imbauan,” kata Syafrin di Balai Kota DKI Ja­karta, Senin (10/7).

Menurut Syafrin, Pemprov DKI memiliki lingkungan yang cukup besar. Sehingga uji coba pembagian jam kerja di ling­kungan Pemprov DKI dapat memberikan gambaran efektif atau tidaknya langkah itu.

Direktur Lalu Lintas (Dirlan­tas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengungkap­kan, sebagian besar perusahaan di Jakarta setuju dengan rencana pembagian jam masuk kerja.

“Hampir 85 persen stakeholders menyetujui,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Senin (10/7).

Meski ada pro kontra, Latif me­mastikan kebijakan pembagian jam masuk kerja bertujuan baik. Yakni, mengatur arus lalu lintas agar warga dapat beraktivitas di Jakarta dengan nyaman.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rasyidi mendukung uji coba pembagian jam masuk kerja untuk pegawai Pemprov DKI Jakarta ini. Menu­rut Politisi PDI Perjuangan ini, pembagian jam kerja ini bakal menguntungkan masyarakat.

“Dengan jam kerja dua sesi ini, maka pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih panjang. Ini menguntungkan masyarakat,” kata Rasyidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (10/7).

Namun Rasyidi mengingat­kan, pembagian jam masuk kerja tetap harus sejalan dengan Undang Undang Tenaga Kerja. Yakni, pekerja bekerja maksimal 8 jam kerja dalam sehari.

Kalau lebih, harus dihitung lem­bur. Hal senada diungkap Wakil Ketua DPRD DKI, Misan Sam­suri. Dia menekankan, pembagian jam masuk kantor tidak merugi­kan pekerja dan pengusaha.

“Jangan ada satu pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya, Senin (10/7).

Koordinator Komisi A DPRD DKI itu menambahkan, selain pengaturan jam kerja, kesadaran masyarakat dalam menggunakan angkutan umum harus ditingkatkan.

Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta harus terus melakukan perbaikan pelayanan transportasi umum. Se­hingga masyarakat nyaman menggunakan transportasi umum.

Soal usulan pembatasan kepemilikan kendaraan bagi masyarakat, Politisi Demokrat itu menilai positif. Meski begitu, hal itu membutuhkan komitmen Dishub, Satpol PP dan kepolisian melakukan pengawasan dengan optimal.  

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo