KPK Cegah 4 Orang Ke Luar Negeri Termasuk Karen
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah empat orang ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi dalam proses jual beli liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Benar, KPK telah mengajukan tindakan cegah terhadap empat orang untuk bepergian keluar negeri pada pihak Ditjen Imigrasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (14/7).
Jubir berlatarbelakang jaksa itu tidak mengungkapkan siapa saja keempat orang yang dicegah itu. Juga, status hukumnya. Yang pasti, keempatnya dicegah Keluar negeri selama enam bulan, hingga 8 Desember mendatang.
"Adapun pihak-pihak yang dicegah tersebut karena diperlukan keterangannya terkait dengan perkara ini," imbuhnya.
Pencegahan ini dilakukan agar mereka semua tetap ada di Indonesia saat keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK berharap, mereka kooperatif.
Sebelumnya, Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Achmad Nur Saleh mengungkapkan, salah satu yang dicegah adalah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," ujar Achmad melalui pesan singkat, Rabu (13/7).
Meski begitu, dia tidak menjelaskan status hukum Karen sebagaimana tertuang dalam surat permohonan yang disampaikan KPK kepada Ditjen Imigrasi.Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, ketiga orang lain yang dicegah adalah Hari Karyuliarto, Yenni Andayani, dan Dimas Mohamad Aulia. Ketiganya disebut sebagai pihak swasta.
Informasi itu juga menyebut, dari keempat orang itu, hanya Karen yang berstatus tersangka. Sementara tiga lainnya adalah saksi.
Saat ini, komisi antirasuah diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut. Tetapi, belum diumumkan ke publik.
KPK masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti terkait perkara ini. Satu di antaranya dengan memeriksa saksi-saksi. Pada Kamis (30/6), tim penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Saat itu, KPK mendalami proses transaksi jual-beli dalam pengadaan LNG tahun 2011-2021. (rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 19 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 12 jam yang lalu
TangselCity | 11 jam yang lalu