Kasus Dugaan Pencabulan, Anggota DPR DK Dipanggil Bareskrim Polri
JAKARTA - Seorang anggota DPR berinisial DK dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencabulan. Hari ini, DK dipanggil untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik dari Subdit V Dittipidum Bareskrim Polri. Dia dijadwalkan dimintai keterangan pukul 10.00 WIB.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, perkara itu sedang diselidiki. "Masih dalam penyelidikan," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7).
Penyelidikan itu didasarkan atas laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022. Proses penyelidikan telah dimulai Bareskrim sejak 24 Juni 2022. Hingga kini DK masih berstatus sebagai saksi.
Dalam berkas pemanggilan itu tertulis, DK diduga melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Disebut, kasus dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang, Jawa Tengah, dan Lamongan, Jawa Timur.
Siapa DK, masih jadi misteri. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang dikonfirmasi mengaku tak tahu. Sebab, MKD DPR belum menerima aduan serupa.
Meski demikian, jika MKD menerima laporan serupa, mereka bakal memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika benar (DK) diadukan ke MKD, kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman. (rm.id)
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 15 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 17 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 8 jam yang lalu
TangselCity | 7 jam yang lalu