TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

NATARU

Indeks

Dewan Pers

6 Partai Beri Dukungan, Pilkada Lewat DPRD Menguat

Reporter: AY
Editor: AY selected
Rabu, 07 Januari 2026 | 09:16 WIB
Ilustrasi. Foto : Ist
Ilustrasi. Foto : Ist

JAKARTA - Wacana pelaksanaan Pilkada lewat DPRD makin menguat. Saat ini, sudah ada 6 partai politik di parlemen yang memberikan dukungan. Terbaru, dukungan dari Partai Demokrat.

 

Partai Demokrat yang sebelumnya sempat lantang menolak Pilkada via DPRD, kini balik badan. Terbaru, Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron bilang, partainya akan bersama Presiden Prabowo Subianto dalam penentuan sistem Pilkada ke depan.

 

 

"Demokrat bersama dalam satu barisan Presiden Prabowo dalam penentuan sistem Pilkada," kata Herman Khaeron dalam pernyataannya, Selasa (6/1/2026).

 

Hero, sapaan karibnya menyebut, baik Pilkada secara langsung ataupun melalui DPRD, sah dilakukan dalam sistem demokrasi Indonesia. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang.

 

"Baik langsung maupun melalui DPRD merupakan pilihan yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia," tegas Hero.

 

Pilkada via DPRD, nilai Demokrat, salah satu opsi yang patut dipertimbangkan serius. Khususnya dalam rangka memperkuat efektivitas Pemerintahan Daerah, meningkatkan kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional.

 

Meski begitu, sambung Herman, pembahasan sistem Pilkada sebaiknya dibicarakan dengan seksama dan matang. Sebab, Pilkada menyangkut kepentingan rakyat luas.

 

Artinya, pembahasan harus terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik. Agar setiap keputusan yang diambil tetap mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi.

 

Apapun mekanisme yang dipilih, demokrasi harus tetap hidup, suara rakyat harus tetap dihormati, dan persatuan nasional harus senantiasa dijaga sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.

 

Sekadar informasi, Demokrat diketahui partai yang kerap mendorong Pilkada digelar secara langsung. Di Tahun 2014, saat DPR berhasil menggoalkan revisi UU Pilkada dari langsung menjadi lewat DPRD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang kala itu menjabat sebagai Presiden RI dan Ketua Umum Partai Demokrat mengambil sikap tegas. SBY mengeluarkan Perppu yang mengembalikan pelaksanaan Pilkada secara langsung.

 

Sebelum Sekjen menentukan dukungan, sejumlah politisi Demokrat juga sempat menolak tegas usulan Pilkada via DPRD. "Posisi Demokrat clear soal ini. Kami pernah menolaknya di tahun 2014," kata Wasekjen Renanda Bachtar beberapa waktu lalu.

 

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menegaskan, Pilkada via DPRD bukan solusi atas sejumlah masalah dalam pelaksanaan Pemilu langsung. Semisal tingginya biaya politik, praktik politik uang, hingga netralitas aparat negara. "Menurut saya, kembali ke Pilkada oleh DPRD itu bukan solusi," ujar Benny, sebelumnya.

 

Dukungan terhadap Pilkada via DPRD juga disuarakan Partai NasDem. Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Viktor Laiskodat menilai, Pilkada via DPRD juga sejalan konstitusi dan demokrasi.

Menurutnya, konstitusi Indonesia tak menetapkan satu model tunggal dalam demokrasi elektoral di tingkat daerah. Pil"Artinya, mekanisme gubernur, bupati, dan wali kota dipilih DPRD dapat dipandang bentuk demokrasi perwakilan yang sah dan konstitusional," kata Viktor.

Dengan dukungan Demokrat dan NasDem, maka total yang setuju Pilkada via DPRD sudah 6 dari 8 partai yang ada di Senayan. Yakni Gerindra, Golkar, PAN, PKB, NasDem, dan Demokrat.

 

Sedangkan PKS tidak sepenuhnya mendukung Pilkada via DPRD. PKS ingin agar Pilkada via DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten, sedangkan untuk gubernur dan wali kota tetap dipilih secara langsung. Praktis hanya tersisa Fraksi PDIP yang tegas menyatakan menolak.

 

Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai, dengan dominasi Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di parlemen, wacana ini semakin sulit dibendung. Jika voting dilakukan dan dukungan tetap solid, Pilkada via DPRD berpotensi diterapkan pada periode mendatang.

 

"Sudah bisa diduga Demokrat yang awalnya menentang, akan mendukung wacana ini. Jika voting, maka Pilkada via DPRD tak terelakkan," kata Agung kepada Rakyat Merdeka, semalam.

 

Hanya saja, Agung mengingatkan, mekanisme di Senayan berbeda dengan kondisi hati rakyat. Dia yakin, soal Pilkada, DPR atau partai akan kembali berhadapan dengan rakyat.

 

Menurutnya, Pilkada lewat DPRD bukan solusi selagi problem utamanya soal pembatasan biaya kampanye, pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang konsisten, tidak dilakukan. "Coba dimitigasi dan dihitung. Apa rakyat akan terima dan adem-adem saja. Dalam situasi semacam ini, jangan sampai perlawanan akan meledak," ingatnya.

 

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengingatkan, jangan sampai ada kesan elite kekuasaan merampas hak rakyat dalam berdemokrasi lewat wacana ini.

Meskipun secara hitung-hitungan, akan ada penghematan anggaran negara karena biaya Pilkada akan kecil. Namun tidak ada jaminan transaksi dan korupsi hilang, serta jaminan yang terpilih adalah pemimpin daerah berkualitas.

"Saya ingatkan, akan ada perlawanan rakyat yang menilai, ini kemunduran politik dan demokrasi," pesannya saat dikontak semalam.

 

Berbeda, analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung menilai ruang tafsir konstitusi terkait mekanisme Pilkada sangat jelas. Pilkada via DPRD juga konstitusional.

 

"Dari amanah konstitusi, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

 

Frasa “dipilih secara demokratis” tak serta-merta dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Sebab, demokrasi dapat diwujudkan dalam dua bentuk, yakni direct democracy dan indirect democracy.

 

"Pemilihan lewat DPRD bentuk indirect democracy memiliki landasan konstitusional yang kuat," tambah alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta ini.

 

Namun, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama menganggap sebaliknya. Kata dia, Pilkada via DPRD bertentangan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pertama, putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menyatakan tak ada perbedaan antara rezim pemilu nasional dan daerah. Sehingga, baik pilpres, pileg, maupun pilkada tetap digelar secara langsung.

 

Kedua, putusan nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menegaskan semua partai politik, baik di dalam maupun di luar DPRD bisa mencalonkan kepala daerah bergantung pada perolehan suara hasil pileg DPRD.

 

"Upaya penghapusan Pilkada langsung ke DPRD bertentangan dengan putusan MK ini karena berpotensi menghalangi hak politik partai politik non parlemen untuk menjadi kepala daerah," tegasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit