Kasus Korupsi BTS, Kuasa Hukum Irwan Hermawan Serahkan Rp 27 Miliar Ke Kejagung
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyerahkan uang senilai 1,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (13/7).
Maqdir tiba di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (13/7) pagi, sekitar pukul 10.12 WIB.
Maqdir datang dengan dua unit mobil, yakni Toyota Lexus warna putih dengan nomor polisi (nopol) B 3 SET dan Toyota Alphard warna putih dengan nopol B 8389 AFI.
Kepada wartawan, Maqdir menegaskan, pengembalian uang tersebut sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan.
Bukan dari sosok lain yang selama ini kerap dikait-kaitkan dalam perkara ini.
"Komitmen kami atas nama klien kami (Irwan Hermawan), jumlah uang yang kami bawa 1,8 juta dolar Amerika Serikat. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami, Irwan dalam perkara ini," ujar Maqdir.
Dia mengaku sudah menyerahkan dan menerima tanda terima dari kejaksaan Agung terkait uang yang diserahkan tersebut.
Saat disinggung soal siapa yang mengembalikan, Maqdir mengaku sudah membeberkannya kepada penyidik.
"Uang ini diserahkan oleh pihak yang akan membantu klien kami Irwan Hermawan," tuturnya.
Maqdir menambahkan, orang yang menyerahkan duit tersebut tidak menyebutkan dari mana sumber uangnya dan juga tak disebutkan uang itu terkait dengan siapa.
"Hanya dikatakan, uang ini adalah untuk membantu Irwan Hermawan," tegasnya.
Bukan itu saja, Maqdir juga meminta agar terkait berita yang ramai belakangan ini, agar awak media tidak berspekulasi dan harus bertanya ke pihak penyidik, lantaran penyidik sendiri sudah mendapatkan inisial yang menyerahkan uang itu.
Pihak Kejagung sendiri bakal melakukan pengecekan ke kantor Maqdir untuk mengumpulkan data lebih lanjut.
"Tidak tahu siapa yang menyerahkan. Inisialnya S, tetapi latar belakang, maksud tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kamis siang.
Nasional | 21 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu